2019
Dr. H. Idham Holik
TAHAPAN KAMPANYE PEMILU 2019
(Pasal 276 ayat 1 & 2 UU No. 7/2017 Jo Peraturan KPU No. 32 Tahun 2018, hal. 11)
KEGIATAN WAKTU PELAKSAAN
KAMPANYE CALON ANGGOTA DPR, 23 September 2018 13 April 2019
DPD DAN DPRD SERTA PASANGAN
CALON PRESIDEN DAN WAKIL (Selama 203 Hari, Dikurangi Hari Libur Nasional)
PRESIDEN
a. Pelaksanaan Kampanye melalui 23 September 2018 13 April 2019
pertemuan terbatas, pertemuan (Selama 203 Hari, Dikurangi Hari Libur Nasional)
tatap muka, penyebaran bahan
Kampanye kepada umum, dan
pemasangan alat peraga
b. Pelaksanaan Kampanye melalui 24 Maret 2019 13 April 2019
rapat umum dan iklan media
massa cetak dan elektronik (Selama 21Hari)
• Kampanye dilaksanakan
berdasarkan prinsip jujur,
terbuka, dan dialogis.
• Kampanye merupakan wujud
dari pendidikan politik
masyarakat yang dilaksanakan
secara bertanggung jawab.
• Pendidikan politik dimaksudkan
untuk meningkatkan partisipasi
Pemilih dalam Pemilu.
(vide Pasal 267 ayat 1 UU No.
7/2017 Jo Pasal 5 ayat 1 -3 PKPU
No. 23/2018)
Organisasi
PENYELENGGARA Penyelenggara Kegiatan
adalah organisasi yang
KAMPANYE berbentuk badan
hukum yang ditunjuk
Pelaksana oleh Peserta Pemilu,
Kampanye adalah Juru Kampanye didirikan dan dikelola
adalah orang seorang oleh Warga Negara
pihak-pihak yang Indonesia serta tunduk
ditunjuk oleh atau kelompok yang
ditunjuk untuk kepada hukum Negara
Peserta Pemilu menyampaikan visi, Kesatuan Republik
untuk melakukan misi, program, Indonesia.
kegiatan Kampanye. Tim Kampanye adalah Petugas Kampanye adalah dan/atau citra diri
tim yang dibentuk oleh
(Pasal 1 ayat 22 Pasangan Calon bersama- seluruh petugas penghubung Peserta Pemilu yang (Pasal 1 ayat 27
Peserta Pemilu dengan KPU, dibentuk oleh
PKPU No. 28 /2018) sama dengan Partai KPU Provinsi/KIP Aceh atau Pelaksana Kampanye.
PKPU No. 28 /2018)
Politik atau Gabungan KPU/KIP Kabupaten/Kota
Partai Politik yang yang memfasilitasi
mengusulkan Pasangan penyelenggaraan Kampanye, (Pasal 1 ayat 26
Calon, yang didaftarkan dibentuk oleh Pelaksana PKPU No. 28 /2018)
ke KPU dan bertanggung Kampanye dan didaftarkan
jawab atas pelaksanaan kepada KPU Provinsi/KIP
teknis penyelenggaraan Aceh atau KPU/KIP
Kampanye. Kabupaten/Kota, sesuai
dengan tingkatannya.
(Pasal 1 ayat 23
PKPU No. 28 /2018) (Pasal 1 ayat 24
PKPU No. 28 /2018)
PELAKSANAN KAMPANYE
Pelaksana Kampanye untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas: a. pengurus Partai
Politik Peserta Pemilu DPRD Kabupaten/Kota; b. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; c. Juru
Kampanye; d. orang seorang; dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta
Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota (vide Pasal 270 UU No. 7/2017 jo Pasal 14 ayat 1 PKPU No.
23/2108)
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota wajib mendaftarkan Pelaksana Kampanye
tersebut kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan
Kampanye dengan menggunakan formulir Model K4-PK.DPRD-KAB/KOTA. (vide Pasal 272 UU No.
7/2017 jo Pasal 14 ayat 2, 3, & 4 PKPU No. 23/2018)
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, berwenang: ….menertibkan atau membubarkan kegiatan Kampanye yang
dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye yang tidak terdaftar di KPU, KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; (vide Pasal 68 ayat 3 huruf a PKPU No. 23/2018)
PESERTA KAMPANYE
• Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang
memenuhi syarat sebagai Pemilih (vide Pasal 1 ayat 28 PKPU No. 28/2018).
• Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.
• Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh
perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
• Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk
kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
MATERI KAMPANYE PEMILU 2019
Materi Kampanye meliputi Materi Kampanye disampaikan dengan cara:
visi, misi, program, dan/atau a. sopan, yaitu menggunakan bahasa atau
citra diri Partai Politik kalimat yang santun dan pantas
Peserta Pemilu untuk ditampilkan kepada umum;
Materi Kampanye harus:
kampanye yang a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila b. tertib, yaitu tidak mengganggu
dilaksanakan oleh Calon dan Undang Undang Dasar Tahun 1945; kepentingan umum;
Anggota DPR, DPRD Provinsi, b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan c. mendidik, yaitu memberikan informasi
dan DPRD Kab./Kota nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; yang bermanfaat dan mencerdaskan
(vide Pasal 274 ayat 1 UU No. 7/2017 jo
c. meningkatkan kesadaran hukum; Pemilih;
Pasal 19 ayat 1 huruf b PKPU No.
d. memberikan informasi yang benar, d. bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang
23/2018)
seimbang, dan bertanggung jawab sebagai pribadi, kelompok, golongan, atau
bagian dari pendidikan politik; Pasangan Calon lain; dan
e. menjalin komunikasi politik yang sehat e. tidak bersifat provokatif.
antara Peserta Pemilu dengan masyarakat (vide Pasal 21 PKPU No. 23/2018)
Materi Kampanye dapat sebagai bagian dari membangun budaya
disampaikan secara lisan politik Indonesia yang demokratis dan
maupun tertulis kepada bermartabat; dan
masyarakat f. menghormati perbedaan suku, agama, ras,
(vide Pasal 19 ayat 2 PKPU dan golongan dalam masyarakat.
No. 23/2018) (vide Pasal 20 PKPU No. 23/2018)
METODE DAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILU 2019
Kampanye dilakukan melalui metode: Metode Kampanye tersebut pada huruf d, huruf f, dan
a. Pertemuan terbatas; huruf h difasilitasi KPU sesuai dengan kemampuan
b. Pertemuan tatap muka; keuangan negara (vide Pasal 23 ayat 2 & 3 PKPU No.
c. Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada
23/2018)
umum;
d. Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat
umum; Peserta Pemilu dapat melakukan metode Kampanye pada
e. Media Sosial; huruf d dan huruf f selain yang difasilitasi oleh KPU
f. Iklan media cetak, media elektronik, dan media tersebut di atas. Fasilitasi metode Kampanye tersebut
dalam jaringan; ditetapkan dalam Keputusan KPU (vide Pasal 23 ayat 4 & 5
g. Rapat umum; PKPU No. 23/2018)
h. Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
Kampanye tersebut pada huruf a s.d. , huruf b, huruf c, huruf
i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 3 (tiga)
Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan
Hari setelah penetapan DCT dan setelah penetapan sebagai
perundang-undangan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan
(vide Pasal 275 ayat 1 UU No. 7/2017 Jo Pasal 23 ayat 1 PKPU dimulainya Masa Tenang (vide Pasal 276 ayat 1 & 2 UU No.
No. 23/2018) 7/2017 jo Pasal 24 ayat 1 PKPU No. 23/2018)
PERTEMUAN TERBATAS
Pertemuan terbatas dapat dilaksanakan: Peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas
a. di dalam ruangan; atau disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan
b. di gedung tertutup. (Pasal 26 ayat 2) oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta
paling banyak:
a. 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional;
Undangan kepada peserta harus memuat b. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan
informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat c. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.
kegiatan, nama pembicara dan tema materi, serta (vide Pasal 26 ayat 3 PKPU No.23/2018)
Petugas Kampanye. (vide Pasal 26 ayat 4 PKPU
No.23/2018)
Petugas Kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan
disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
(vide Pasal 27 ayat 1 PKPU No.23/2018)
Petugas Kampanye pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan,
memasang, dan/atau menyebarkan: (a) bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta
Pemilu; dan/atau (b) Bahan Kampanye. (vide Pasal 27 ayat 3 PKPU No.23/2018)
PERTEMUAN TATAP MUKA
Pertemuan tatap muka dapat Petugas Kampanye pertemuan tatap
dilaksanakan: muka wajib menyampaikan
a. di dalam ruangan atau gedung pemberitahuan tertulis kepada aparat
Pertemuan tatap muka
Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang dilaksanakan di dalam tertutup atau terbuka; dan/atau
ruangan, gedung tertutup, setempat, dengan tembusan kepada
b. di luar ruangan. (vide Pasal 28 KPU, KPU rovinsi/KIP Aceh, dan/atau
atau gedung terbuka
dilaksanakan dengan ayat 2 PKPU No.23/2018) KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu
ketentuan: Provinsi, dan/atau Bawaslu
a. jumlah peserta tidak Kabupaten/Kota, sesuai dengan
melampaui kapasitas tingkatannya. (vide Pasal 29 ayat 1 PKPU
tempat duduk; dan No.23/2018)
b. peserta dapat terdiri
atas peserta pendukung Pertemuan tatap muka yang
dan tamu undangan. dilaksanakan di luar Ruangan dapat
(vide Pasal 28 ayat 3 PKPU dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Petugas Kampanye pertemuan tatap muka
No. 23/2018) kunjungan ke pasar, tempat tinggal dapat memasang Alat Peraga Kampanye di
warga, komunitas warga, atau tempat halaman gedung atau tempat pertemuan.
umum lainnya. (vide Pasal 28 ayat 4 (vide Pasal 29 ayat 3 PKPU No.23/2018)
PKPU No. 23/2018)
PENYEBARAN BAHAN KAMPANYE
Bahan Kampanye dapat Ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker
berbentuk: pada huruf a sampai dengan huruf e, adalah:
a. selebaran (flyer); a. selebaran, paling besar ukuran 8,25 cm x 21 cm;
b. brosur (leaflet); b. brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat
c. pamflet; 21 cm x 10 cm;
c. pamflet, paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm;
d. poster; d. poster, paling besar ukuran 40 cm x 60 cm; dan
e. stiker; e. stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm. (Pasal 30 ayat 3)
f. pakaian;
g. penutup kepala; Desain dan materi pada Bahan Kampanye paling sedikit memuat visi, misi,
h. alat minum/makan; dan program Peserta Pemilu. (Pasal 30 ayat 4)
i. kalender; Peserta Pemilu mencetak Bahan Kampanye dengan mengutamakan
j. kartu nama; penggunaan bahan yang dapat didaur ulang. (Pasal 30 ayat 5)
k. pin; dan/atau Setiap Bahan Kampanye, apabila dikonversikan dalam bentuk uang
l. alat tulis. nilainya paling tinggi Rp 60.000,00. (Pasal 30 ayat 6)
(Pasal 30 ayat 2)
Stiker dilarang ditempel di tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung atau fasilitas milik pemerintah; d.
lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g.
sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan. (Pasal 31 ayat 2)
Ukuran Alat Peraga Kampanye adalah:
a. baliho, billboard, atau videotron, paling besar ukuran 4 m x 7 m;
ALAT PERAGA KAMPANYE
b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m x 7 m; dan
c. umbul-umbul, paling besar ukuran 5 m x 7 m. (Pasal 32 ayat 3 PKPU No.
33/2018)
Alat Peraga Kampanye Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye paling sedikit memuat
meliputi: visi, misi, dan program Peserta Pemilu. (Pasal 32 ayat 4 PKPU No.
a. baliho, billboard, atau 33/2018)
videotron; Peserta Pemilu mencetak Alat Peraga Kampanye dengan
b. spanduk; dan/atau mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang
c. umbul-umbul. (Pasal 32 ayat 5 PKPU No. 33/2018).
(Pasal 32 ayat 2 PKPU No.
33/2018) Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik
perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin
pemilik tempat tersebut (vide Pasal 34 ayat 6 PKPU No. 23/2018 dan
Keputusan KPU RI No.: 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018, hal. 10).
Alat Peraga Kampanye dipasang di lokasi yang telah ditentukan dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye
tersebut dilarang berada di: a. tempat ibadah, termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan
kesehatan; c. gedung milik pemerintah; dan d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). (Pasal 34 ayat 1 & 2
PKPU No. 23/2018 dan Keputusan KPU RI No.: 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018, angka 11 huruf c, halaman 10)
PENAMBAHAN ALAT PERAGA KAMPANYE
OLEH PESERTA PEMILU
• Jumlah penambahan APK untuk Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden,
Partai Politik Peserta Pemilu dan Perseorangan Anggota DPD, terdiri atas :
1.Baliho, paling banyak 5 (lima) buah di desa/kelurahan atau sebutan lain;
2.Spanduk paling banyak 10 (sepuluh) buah di desa/kelurahan atau sebutan lain; dan
3.Billboard atau videotron paling banyak 2 (dua) buah di kabupaten/kota.
• Desain dan materi penambahan APK dapat sama dengan yang difasilitasi KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota atau yang baru, dengan ketentuan
desain dan materi APK
(sumber: Keputusan KPU RI No.: 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018, halaman 11-12)
PEMELIHARAAN APK
• Perawatan, pemeliharaan, pembersihan, dan penurunan APK yang telah
diserahkan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik, Pelaksana
Kampanye Calon Anggota DPD dan/atau Petugas Kampanye, menjadi tanggung
jawab Peserta Pemilu.
• Apabila terjadi kerusakan pada APK yang telah diserahkan, Peserta Pemilu dapat
melakukan penggantian pada APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, dan lokasi
yang sama.
(sumber: Keputusan KPU RI No.: 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018, halaman 9-
10)
SANKSI ADMINISTRATIF DAN
PENURUNAN/PEMBERSIHAN BK & APK
• Pelanggaran larangan mencetak dan menyebar Bahan Kampanye selain dalam bentuk dan
ukuran yang telah ditetapkan dalam Pasal 30 ayat 2 dan ayat 3 PKPU No. 23 Tahun 2018, dikenai
sanksi administratif dan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye Peserta Pemilu.
• Pelanggaran larangan mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam bentuk dan
ukuran yang telah ditetapkan dalam Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 PKPU No. 23 Tahun 2018 dan di
lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) PKPU No. 23 Tahun 2018, dikenai sanksi
administratif dan penurunan atau pembersihan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu.
• Dalam melakukan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye
tersebut, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan
berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
(vide Pasal 73 ayat 1 & 2 dan Pasal 78 ayat 1 & 2 PKPU No. 23 Tahun 2018)
KAMPANYE RAPAT UMUM
Rapat umum dilaksanakan:
Pelaksanaan rapat umum tersebut wajib memperhatikan daya
a. di lapangan; tampung tempat. Rapat umum tersebut dimulai pukul 09.00 dan
b. stadion; berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan
c. alun-alun; atau menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat. (vide
Pasal 42 ayat 3 & 4 PKPU No. 23 Tahun 2018)
d. tempat terbuka lainnya
(vide Pasal 42 ayat 2 PKPU No. 23/2018)
Peserta Kampanye rapat umum yang menggunakan kendaraan
bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan
dan kepulangannya dilarang:
a. melakukan pawai kendaraan bermotor tanpa pemberitahuan
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan
b. melanggar peraturan lalu lintas.
jadwal Kampanye rapat umum, setelah
(vide Pasal 45 ayat 2 PKPU No. 23/2018)
berkoordinasi dengan Pelaksana Kampanye.
(vide Pasal 46 ayat 1 & 3 PKPU No. 23/2018)
AKUN MEDIA SOSIAL KAMPANYE
Desain dan materi pada Media Sosial paling sedikit memuat visi, misi,
dan program Peserta Pemilu. (Pasal 35 ayat 3)
Akun Media Sosial dapat
Pelaksana Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi Media Sosial
dibuat paling banyak 10 kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu Anggota DPRD
(sepuluh) untuk setiap Kabupaten/Kota. Pendaftaran akun Media Sosial tersebut dilakukan
jenis aplikasi. paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye. (Pasal 36 ayat 1
huruf c & ayat 2)
(Pasal 35 ayat 2)
Pendaftaran akun Media Sosial tersebut menggunakan formulir Model FK-
MEDSOS.DPRD-KAB/KOTA untuk Peserta Pemilu Anggota DPRD
Akun Media Sosial wajib ditutup Kabupaten/Kota dan dibuat dalam 4 (empat) rangkap untuk:
pada hari terakhir masa Kampanye. (a) KPU/KIP Kabupaten/Kota;
(vide Pasal 36 ayat 6) (b) Bawaslu Kabupaten/Kota;
(c) Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya;
dan
(d) Partai Politik sebagai arsip. (vide Pasal 36 ayat 3 huruf e dan ayat 4
huruf a - d)
LARANGAN PUBLIKASI DI LUAR MASA IKLAN
KAMPANYE
(Pasal 25 ayat 4 PKPU No. 33/2018)
• Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra
diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui
media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang
memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa
penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum
dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2).
MATERI IKLAN KAMPANYE
(Pasal 37 ayat 2, 3, & 5 PKPU No. 28/2018)
• Materi Iklan Kampanye paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
• Materi Iklan Kampanye dapat berupa:
a. tulisan;
b. suara;
c. gambar; dan/atau
d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis,
karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat
penerima pesan.
• Peserta Pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan
berbentuk berita.
SANKSI PIDANA ATAS KAMPANYE IKLAN
MEDIA DAN RAPAT UMUM DI LUAR JADWAL
• Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah
ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kunrngan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017)
• Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g
dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa
Tenang. (Pasal 276 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017)
• Kampanye Pemilu selagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui: ….(f).
iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; g. rapat umum; …. (Pasal
275 ayat 1 huruf f & g UU No. 7 Tahun 2017)
LARANGAN UNTUK LEMBAGA PENYIARAN
(lihat Pasal 40 ayat 1 – 5 PKPU No. 23 Tahun 2018)
• Lembaga penyiaran dilarang:
• Menjual pemblokiran segmen (blocking segment) dan/atau pemblokiran waktu (blocking
time) untuk Kampanye Pemilu. Pemblokiran segmen dan pemblokiran waktu tersebut
adalah kolom (baca: waktu siaran) lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan
bagi publik.
• Menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat
dikategorikan sebagai Iklan Kampanye Pemilu.
• Lembaga penyiaran dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan
oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.
KEWAJIBAN PENYIARAN ATAS DAN KESEMPATAN UNTUK PRODUKSI
IKLAN KAMPANYE OLEH LEMBAGA PENYIARAN
(Lihat Pasal 41 ayat 1 – 4 PKPU No. 23 Tahun 2018)
• Lembaga penyiaran wajib menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat
nonpartisan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
• Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat tersebut dapat diproduksi sendiri oleh
lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain. Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk
masyarakat tersebut berpedoman pada asas adil, berimbang, dan tidak memihak.
• Jumlah waktu tayang Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat tersebut tidak
termasuk jumlah tayangan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 PKPU No. 23 Tahun 2018.
PEMBERITAAN DAN PENYIARAN
KAMPANYE
• Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga
penyiaran dalam memberitakan dan menyiarkan pesan Kampanye dan/atau
berita kegiatan Kampanye, wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman
pemberitaan media dalam jaringan, pedoman perilaku penyiaran dan standar
program siaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat Pasal 53
ayat 3 PKPU No. 23 Tahun 2018).
LARANGAN PENYIARAN DI MASA TENTANG
(lihat Pasal 53 ayat 4 PKPU No. 23 Tahun 2018)
• Selama Masa Tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial,
dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta
Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang
menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
KAMPANYE DALAM BENTUK KEGIATAN LAIN
Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui Pelaksana Kampanye kegiatan lain tersebut
kegiatan lain yang dapat dilaksanakan dalam bentuk: dilarang memberikan hadiah dengan metode
a. kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen pengundian (door prize). (vide Pasal 51 ayat 3)
raya, dan/atau konser musik;
Perlombaan pada huruf c tersebut mencakup
b. kegiatan olah raga, meliputi gerak jalan santai,
seluruh jenis perlombaan dan dapat
dan/atau sepeda santai; dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali selama
c. perlombaan; Masa Kampanye.
d. mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai
Politik yang berlogo Partai Politik Peserta Pemilu; Pelaksana Pemilu dapat memberikan hadiah
pada kegiatan perlombaan tersebut dalam
dan/atau
bentuk barang dengan nilai barang secara
e. kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah, akumulatif paling tinggi seharga Rp
dan/atau hari ulang tahun. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
(vide Pasal 51 ayat 1 & 2) (vide Pasal 52 ayat 1- 4)
MOBIL ATAU AMBULANS BERLOGO PARTAI
POLITIK
• Mobil atau ambulans yang berlogo Partai Politik, sepanjang tidak
mencantumkan nomor urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu,
tetap dapat digunakan.
• Mobil atau ambulans tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan
operasional atau menjalankan fungsi sosial Partai Politik dan untuk
pelayanan publik.
(vide Pasal 80 ayat 1 dan 2 PKPU No. 23 Tahun 2018)
KAMPANYE PEMILU OLEH PEJABAT NEGARA
• Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil
melaksanakan Kampanye. Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib
• Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan
anggota Partai Politik mempunyai hak negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah. (vide Pasal
melaksanakan Kampanye. 60)
• Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus
sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden; dan/atau Pelaksana Kampanye dapat diberikan cuti di luar
b. anggota Tim Kampanye yang sudah didaftarkan tanggungan negara.
ke KPU; atau
Cuti menteri diberikan oleh Presiden dan cuti gubernur, wakil
c. Pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke
gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota
KPU.
diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
(Pasal 59 ayat 1 – 3) urusan dalam negeri. (vide Pasal 62 ayat 1 – 3)
Cuti Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali
kota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye dapat diberikan 1
(satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. (vide Pasal 62 ayat 4)
Menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melakukan Kampanye
pada hari libur tidak memerlukan cuti. (vide Pasal 62 ayat 5)
Surat cuti tersebut disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh,
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3
(tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye. (vide Pasal 62 ayat 7)
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali
kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.
(vide Pasal 63 ayat 1)
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil
wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana
Kampanye yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas
pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah. (vide Pasal 63 ayat 2)
Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah tersebut ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri atas nama
Presiden. (vide Pasal 63 ayat 3)
LARANGAN UNTUK PELAKSANA, PESERTA, DAN TIM
KAMPANYE PEMILU
(vide Pasal 280 ayat 1 UU No. 7/2017 jo Pasal 69 ayat 1 PKPU No. 33/2018)
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah,
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia dan tempat pendidikan;
Tahun 1945, dan bentuk NKRI; i. Membawa atau menggunakan tanda gambar
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau
keutuhan NKRI; atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi
golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu lainnya kepada peserta Kampanye.
yang lain;
d. Menghasut dan mengadu domba Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu
perseorangan ataupun masyarakat; yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan
e. mengganggu ketertiban umum; kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan
seseorang, sekelompok anggota masyarakat, pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
dan/atau Peserta Pemilu yang lain; banyak Rp 24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah).
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga (Pasal 521 UU No. 7/2017)
kampanye Peserta Pemilu;
Pelanggaran Pasal 280 & 284 yang dibuktikan dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukuman tetap
akan diberikan tindakan berupa pembatalan dari DCT dan
penetapan caleg terpilih, apabila berstatus sebagai sebagai caleg
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu (vide Pasal 285 huruf a & b UU No. 7 Tahun 2017).
dilarang: Menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
(vide Pasal 280 ayat 1 huruf j UU No. 7/2017 jo Pasal 69
ayat 1 huruf j PKPU No. 23/2018)
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu
yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta
Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) ahun
dan denda paling banyak Rp24.00.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah). (vide Pasal 523 ayat 1 UU No. 7/2017)
YANG DILARANG DILIBATKAN DALAM KAMPANYE
(vide Pasal 280 ayat 2 UU No. 7/2017 jo Pasal 69 ayat 2 PKPU No. 33/2018)
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada h. Kepala desa;
Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan i. Perangkat desa;
peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim
konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; j. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Keuangan;
Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar
c. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana
gubernur Bank Indonesia;
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Pasal 493 UU No.
karyawanBadan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
7/2017).
Milik Daerah;
e. Pepejabat negara bukan anggota Partai Politik yang Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan
menjabat sebagai pimpinan di lembaga
Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa,
nonstruktural;
dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar
f. Aparatur Sipil Negara; larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
Negara Republik Indonesia; banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Pasal 494 UU No.
7/2017)
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu
LARANGAN yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau
MENJANJIKAN/MEMBERIKAN IMBALAN memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada
KEPADA PEMILIH Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana
(vide Pasal 284 UU No. 7/2017 Jo 72 PKPU No. 23/2018)
dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(vide Pasal 523 ayat 2 UU No.7/2017)
menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya sebagai imbalan kepada pemilih/peserta Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan
Kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk: suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi
a.tidak menggunakan hak pilihnya; lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat
paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
suaranya tidak sah; rupiah). (vide Pasal 523 ayat 3 UU No. 7/2017)
c.memilih Pasangan Calon tertentu;
d. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
Pelanggaran Pasal 280 & 284 yang dibuktikan dengan putusan
dan/atau
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukuman tetap
e.memilih calon anggota DPD tertentu. akan diberikan tindakan berupa pembatalan dari DCT dan
penetapan caleg terpilih, apabila berstatus sebagai sebagai caleg
(vide Pasal 285 huruf a & b UU No. 7 Tahun 2017).
PENGELOLAAN DANA KAMPANYE
• Dana kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa
yang digunakan Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang
Kampanye Pemilu (vide Pasal 1 ayat 20 dan Pasal 2 ayat 1 PKPU No. 24
Tahun 2018).
• Penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilu wajib
dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal,
akuntabel, dan transparan (vide Pasal 4 PKPU No. 24 Tahun 2018)
DANA KAMPANYE PEMILU
(vide Pasal 329 ayat 2 UU No. 7/2017 Jo Pasal 1 ayat 20 & Pasal 13 ayat
1-8 PKPU No. 29/2018)
Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah
Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR dan menurut hukum dari pihak lain berasal dari: a.
DPRD bersumber dari: perseorangan; b. kelompok; dan/atau c. perusahaan atau
a. Partai Politik; badan usaha nonpemerintah.
b. Calon anggota DPR dan DPRD dari Sumbangan yang berasal dari perseorangan termasuk
Partai Politik bersangkutan; dan/atau sumbangan dari: a. suami/istri dan/atau keluarga calon; dan
c. Sumbangan yang sah menurut hukum b. suami/istri dan/atau keluarga dari Pengurus Partai Politik,
dari pihak lain. anggota Partai Politik yang mengajukan calon.
Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak yang
ditujukan kepada Calon anggota DPR dan DPRD wajib melalui
Dana Kampanye yang bersumber dari Partai
Partai Politik yang bersangkutan sebelum dapat dipergunakan
Politik berasal dari keuangan Partai Politik. untuk keperluan kampanye.
Dana Kampanye yang bersumber dari calon Sumbangan tersebut menjadi sumbangan dari Partai Politik
berasal dari harta kekayaan pribadi calon yang untuk Calon anggota DPR dan DPRD. Sumbangan yang sah
bersangkutan. menurut hukum dari pihak lain tidak berasal dari tindak
pidana dan bersifat tidak mengikat.
BENTUK DANA KAMPANYE
Dana Kampanye dapat Dana Kampanye yang berbentuk uang meliputi penerimaan uang secara
berbentuk: tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, dan penerimaan melalui
a.uang; transaksi perbankan.
b.barang; dan/atau
Dana Kampanye yang berbentuk barang meliputi benda bergerak atau benda
c.jasa. tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang
wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(vide Pasal 329 ayat 3 UU No. 7/2017 jo
Pasal 14 ayat 1 PKPU No. 24/2018)
Dana Kampanye yang berbentuk jasa meliputi pelayanan/pekerjaan yang
dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Partai Politik Peserta
Pemilu sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan
Dana Kampanye Pemilu anggota DPR harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
dan DPRD yang berupa uang, wajib
ditempatkan pada RKDK terlebih Dana Kampanye dalam bentuk barang dan/atau jasa dicatat berdasarkan
dahulu sebelum digunakan untuk harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
kegiatan Kampanye Pemilu.
(vide Pasal 329 ayat 4 Jo Pasal 15 PKPU (vide Pasal 329 ayat 5 UU No.7/2017 Jo Pasal 14 ayat 2-5 PKPU No. 24/2018)
No. 24/2018)
DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR & DPRD:
SUMBANGAN PIHAK LAIN
SUMBANGAN PIHAK LAIN PALING BANYAK BERNILAI KETERANGAN
Perseorangan Rp 2.500.000.000,00 bersifat kumulatif selama
penyelenggaraan Kampanye
Kelompok, perusahaan atau badan usaha Rp 25.000.000.000,00 bersifat kumulatif selama
nonpemerintah penyelenggaraan Kampanye
(vide Pasal 327 ayat 1 & 2 dan Pasal 331 ayat 1 & 2 UU No.7/2017
jo Pasal 16 ayat 1 & 2 dan Pasal 17 ayat 1 PKPU No. 24/2018)
Peserta Pemilu, yang menerima sumbangan melebihi ketentuan tersebut:
a. dilarang menggunakan dana dimaksud;
b. wajib melaporkan kepada KPU; dan
c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah
masa Kampanye berakhir.
Mekanisme penyerahan sumbangan ke kas Negara tersebut ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(vide Pasal 17 ayat 2 & 3 PKPU No. 24/2018)
Setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang
memberikan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 327 ayat (1) dan Pasal 331 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (vide Pasal
525 ayat 1 UU No. 7/2017)
Setiap Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak
melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan
kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah masa Kampanye Pemilu berakhir dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
rahrs juta rupiah). (vide Pasal 525 ayat 2 UU No. 7/2017)
SUMBANGAN DANA KAMPANYE TERLARANG
Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim
Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim
kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye yang menerima sumbangan tersebut
Kampanye pemilu yang berasal dari: dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib
a. pihak asing; melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan
b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya; sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat
14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir (vide
c. hasil tindak pidana yang telatr terbukti
Pasal 339 ayat 2 UU No. 7/2017)
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau
bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan
hasil tindak pidana; Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan
d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
milik, negara, dan badan usaha milik daerah; atau
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
e. pemerintah desa dan badan usaha milik desa. 36.000.000,00 (vide Pasal 527 UU No. 7/2017)
(vide Pasal 339 ayat 1 UU No. 7/2017)
Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasat
339 ayat (2) dan tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas
negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda
sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima. (vide Pasal 528 ayat 1
UU No. 7/2017)
Pelaksana dan tim kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan
yang dilarang dan/atau tidak melaporkan dan/ atau tidak menyetorkan ke
kas negara sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 339 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2
(dua) tahun dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang
diterima. (vide Pasal 528 ayat 2 UU No. 7/2017)
Setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau
sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbanglan atau diberikan
kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (vide Pasal 548 UU No. 7/2017)
IDENTITAS PENYUMBANG DANA KAMPANYE
(vide Pasal 25 ayat 2 PKPU No. 24 Tahun 2018)
• Sumbangan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain harus dilengkapi
dengan identitas penyumbang yang mencakup:
a. Partai Politik:
1. Nama Partai Politik;
2. Alamat Partai Politik;
3. Nomor akta pendirian Partai Politik;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. Nama dan alamat Pimpinan Partai Politik;
6. Nomor telepon/telepon genggam Pimpinan Partai Politik;
7. Jumlah sumbangan;
8. Asal perolehan dana; dan
9. Pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang
tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana tidak berasal dari tindak
pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat;
b. Perseorangan:
1. Nama;
2. Tempat/tanggal lahir dan umur;
3. Alamat penyumbang;
4. Nomor telepon/telepon genggam (aktif);
5. Nomor identitas;
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (apabila ada);
7. Pekerjaan;
8. Alamat pekerjaan;
9. Jumlah sumbangan;
10.Asal perolehan dana; dan
11.Pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b)
penyumbang tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana tidak berasal dari
tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat;
c. Kelompok:
1.Nama kelompok;
2.Alamat kelompok;
3.Nomor identitas pimpinan kelompok;
4.Nomor telepon/telepon genggam (aktif);
5.Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok;
6.Nama dan alamat pimpinan kelompok;
7.Jumlah sumbangan;
8.Asal perolehan dana;
9.Keterangan tentang status badan hukum atau status kelompok; dan
10.Pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b)
penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana
tidak berasal dari tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat;
d. Perusahaan atau Badan Usaha Nonpemerintah:
1. Nama perusahaan atau badan usaha nonpemerintah;
2. Alamat perusahaan atau badan usaha nonpemerintah;
3. Nomor akta pendirian perusahaan atau badan usaha nonpemerintah;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan atau badan usaha nonpemerintah;
5. Nama dan alamat direksi atau pimpinan perusahaan atau badan usaha nonpemerintah;
6. Nomor telepon/telepon genggam direksi/atau pimpinan perusahaan atau badan usaha
nonpemerintah;
7. Nama dan alamat pemegang saham mayoritas;
8. Jumlah sumbangan;
9. Asal perolehan dana;
10.Keterangan tentang status perusahaan atau badan usaha nonpemerintah; dan
11.Pernyataan penyumbang bahwa: a) penyumbang tidak menunggak pajak; b) penyumbang
tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan; c) dana tidak berasal dari tindak
pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat.
PENGELUARAN DANA KAMPANYE
(vide Pasal 18 PKPU No. 24 Tahun 2018)
(1) Pengeluaran Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD untuk pembelian barang
dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar untuk barang tersebut.
(2) Setiap diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang
berlaku secara umum, diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan
pengaturannya tunduk pada Peraturan Komisi ini.
(3) Hutang atau pinjaman Partai Politik Peserta Pemilu yang timbul dari penggunaan uang
atau barang dan jasa dari pihak lain, diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan
dan pengaturannya berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE (RKDK)
(vide Pasal 1 ayat 21, Pasal 15, dan Pasal 27 ayat 1 – 5 PKPU No.
24/2018)
• Dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berupa uang, wajib ditempatkan pada RKDK
terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.
• Sesuai tingkatannya, Partai Politik Peserta Pemilu wajib membuka RKDK pada bank umum atas
nama Partai Politik Peserta Pemilu, dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh
perwakilan 2 (dua) orang Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya.
• RKDK Partai Politik Peserta Pemilu tersebut terpisah dari rekening Partai Politik.
• Partai Politik dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelola RKDK,
pengelola RKDK dilengkapi dengan surat pernyataan dari Pengurus Partai Politik.
• Pembukaan RKDK tersebut dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum dimulainya masa
Kampanye.
KEWAJIBAN MENCATAT SELURUH PENERIMAAN DAN
PENGELUARAN DANA KAMPANYE DISERTAI BUKTI
(vide Pasal 31 ayat 1 – 5 PKPU No. 24 Tahun 2018
• Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang,
dan/atau jasa dalam pembukuan khusus Dana Kampanye yang terpisah dari pembukuan keuangan Partai
Politik yang bersangkutan.
• Pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu tersebut
tersebut mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus Dana Kampanye para calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
• Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melakukan pencatatan penerimaan
dan pengeluaran Dana Kampanye yang bersangkutan dan menyampaikan kepada Partai Politik.
• Pembukuan tersebut mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran
disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILU
Laporan Dana Kampanye terdiri atas: LADK Partai Politik yaitu pembukuan yang memuat informasi:
a. LADK; (a) RKDK;
(b) Saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
b. LPSDK; dan
(c) Jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran
c. LPPDK. yang diperoleh sebelum penyampaian LADK, apabila saldo
awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan
(vide Pasal 1 ayat 22-24 dan Pasal 36 peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode
PKPU No. 24/2018) pembukuan LADK;
(d) Penerimaan sumbangan yang bersumber dari Partai Politik
dan pihak lain; dan
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR (e) Nomor Pokok Wajib Pajak Partai Politik.
dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK
kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Penyerahan LADK dan RKDK yaitu pada 22 September 2018 paling
KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan lambat pukul 18.00 waktu setempat. Perbaikan LADK pada 22-26
batas waktu yang ditetapkan, dikenai sanksi
September 2018
berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu
pada wilayah yang bersangkutan (vide Pasal
67 ayat 1 PKPU No. 24/2018) LADK Partai Politik wajib dilampiri laporan pencatatan penerimaan
dan pengeluaran Dana Kampanye caleg. (vide PKPU No. 5/2018 dan
Pasal 38 PKPU No. 29/2018)
• Penyampaian LADK Partai Politik tingkat kabupaten/kota kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota dibuat dalam bentuk:
a.naskah asli (hardcopy) dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan kepada:
1. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berupa 1 (satu) rangkap
asli; dan
2. KAP berupa 1 (satu) rangkap salinan melalui KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy). (vide Pasal 38 ayat 7 PKPU No. 29 Tahun 2018)
• Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye wajib memperbaiki LADK tersebut, dan
menyampaikan LADK hasil perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 5 (lima) Hari
sejak penyampaian Berita Acara kepada Peserta Pemilu. (vide Pasal 40 ayat 5 PKPU
No. 29 Tahun 2018)
LPSDK Partai Politik
LPSDK Partai Politik merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang
diterima Partai Politik setelah pembukuan LADK.
Pembukuan LPSDK tersebut dibuka 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LADK dan
ditutup 1 (satu) Hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota oleh Pengurus Partai Politik sesuai dengan tingkatannya.
Penyampaian LPSDK yaitu pada 2 Januari 2019 paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
(vide PKPU No. 32/2018, Pasal 43 PKPU No. 34/2018 dan Bab II halaman 7 Keputusan KPU
RI No.: 1126/PL.01.6-Kpt/03/KPU/IX/2018)
• Penyampaian LPSDK tersebut dibuat dalam bentuk:
a.naskah asli (hardcopy) dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan kepada:
1. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berupa 1
(satu) rangkap asli; dan
2. KAP berupa 1 (satu) rangkap salinan melalui KPU, KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(vide Pasal 43 ayat 5 PKPU No. 34 Tahun 2018)
FORMULIR UNTUK PEMILIHAN CALON ANGGOTA
DPR/DPRD PROVINSI/ DPRD KABUPATEN/KOTA
URAIAN JENIS FORMULIR KETERANGAN
Laporan Penerimaan Sumbangan Formulir Model LPSDK1-PARPOL Formulir ditandatangani oleh Ketua
Dana kampanye Umum dan Bendahara Umum Partai
Politik atau sebutan lain dan dibubuhi
cap/stempel Partai Politik, yang
dilegalisir oleh Pengurus Partai Politik
tingkat pusat atau pihak yang
berwenang sesuai AD dan ART Partai
Politik.
Daftar Penerimaan Sumbangan Formulir Model LPSDK2-PARPOL Idem
Dana Kampanye
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Formulir Model LPSDK3-PARPOL Idem
atas Laporan Awal Dana Kampanye
Pencatatan penerimaan dan Formulir Model LPSDK4-PARPOL Idem
pengeluaran calon anggota DPR dan
DPRD
• Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Perseorangan
• Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Kelompok
• Surat Pernyataan Penyumbang Pihak Lain Badan Usaha
Nonpemerintah
LPPDK Partai Politik
Partai Politik Peserta Pemilu
• LPPDK Partai Politik adalah pembukuan yang memuat anggota DPR dan DPRD yang
tidak menyampaikan LPPDK
seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye kepada KAP yang ditunjuk oleh
(dalam bentuk uang, barang, dan jasa) Partai Politik KPU sampai dengan batas waktu
termasuk penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang ditetapkan dikenai sanksi
berupa tidak ditetapkannya
caleg disertai dengan bukti pengeluaran yang dapat calon anggota DPR, DPRD
dipertanggungjawabkan. Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota Partai Politik
yang bersangkutan menjadi
(vide PKPU No. 5/2108 dan Pasal 49 PKPU No. 24/2018) calon terpilih. (vide Pasal 68 ayat
1 PKPU No. 24/2018)
• Penyajian LPPDK menggunakan pendekatan aktivitas. Pembukuan LPPDK dimulai sejak 3
(tiga) Hari setelah penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 8 (delapan)
Hari setelah hari pemungutan suara.
• Pengurus Partai Politik sesuai tingkatannya wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana kepada
KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan LADK dan LPSDK Partai Politik serta dilampiri
dengan LPPDK Caleg.
• Penutupan Pembukuan LPPDK pada 25 April 2019.
• Penyampaian LPPDK Peserta Pemilu kepada KAP (Kantor Akuntan Publik) pada 26 April – 2
Mei 2019 paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
(vide PKPU No. 5/2108; Pasal 49 & Pasal 53 PKPU No. 34/2018; PKPU No. 32/2018)
• Ketua umum dan bendahara umum atau sebutan lain pada
kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, tingkat provinsi, dan
kabupaten/kota wajib menandatangani surat pernyataan tanggung
jawab atas LPPDK, yang menyatakan telah mencatat dan
membukukan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Format penyusunan LPPDK tersebut tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU No. 24 Tahun
2018.
(vide Pasal 50 ayat 2 & 3 PKPU No. 24 Tahun 2018)
Source
No comments:
Post a Comment