Sunday, February 3, 2019

KAMPANYE PEMILU ___PPK DAN PPS fix-fix---.pptx

TAHAPAN KAMPANYE

PEMILU

K O M I S I P E M I L I H A N U M U M KABUPATEN GORONTALO

REGULASI KAMPANYE PEMILU

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

(BAB IV Pasal 267-339)

2. Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye

Pemilu

3. Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas

PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu

4. Perturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan

Kedua PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu

5. Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018

Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam

Pemilihan Umum Tahun 2019

Sarana Kedaulatan Rakyat

Untuk memilih Anggota DPR

Untuk memilih Anggota DPD

SUBTANSI

PEMILU Untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden

MENURUT Untuk memilih Anggota DPRD Provinsi

UU/7/2017

Psl 1 Angka 1 Untuk memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota

yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,

dan adil

Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

SUBTANSI PEMILU Kaitannya dengan UUD 1945

NO SUBTANSI PEMILU PASAL 1 ANGKA 1 AMANAT UUD 1945

UU/7/2017

1 Sarana Kedaulatan Rakyat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 :” Kedaulatan berada di tangan

rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”

Kedaulatan berasal dari bahasa arab ” Daulah” artinya Kekuasaan tertinggi

Makna “kedaulatan berada ditangan rakyat” menurut Penjelasan UU/7/2017 bahwa rakyat

memiliki independensi, kekuasaan tertinggi, kemandirian, kemerdekaan, kewenangan, tanggung jawab,

hak dan kewajiban secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna

mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi

jalannya pemerintahan.

2 Untuk memilih Anggota DPR Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 : “anggota DPR dipilih melalui

Pemilu”

3 Untuk memilih Anggota DPD Pasal 22C ayat (1): “Anggota DPD dipilih dari setiap

provinsi melalui Pemilu”

4 Untuk memilih Presiden dan Wakil Pasal 6A Ayat (1) UUD 1945: “Presiden dan Wakil

Presiden Presdien dipilih dalam satu pasangan secara langsung

oleh Rakyat”

5 Untuk memilih Anggota DPRD Provinsi Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 :”Pemerintah daerah Provinsi,

6 Untuk memilih Anggota DPRD Daerah Kabupaten, dan Kota memiliki DPRD yang

Kabupaten/Kota anggota-anggotanya dipilih melelui Pemilu”

7 yang dilaksanakan secara langsung, pasal 22E Ayat (1) UUD 1945: “Pemilu dilasanakan secara

umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil langsung, Umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima

tahun sekali”

8 Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pemilu sebagai “sarana kedaulatan Rakyat” Menurut Dr. Sutoyo, SH. M.Hum (dosen Hukum dan Kewarganegaraan

Fakultas Ilmu sosial Universitas Negeri Malang (UNM) yang disampaikan pada FGD yang diselenggarakan oleh MPR

dengan Pusat Pengkajian pancasila UNM tgl 3 Mei 2016). Menyatakan bahwa “Keadaulatan rakyat” berdasarkan

Pancasila adalah ”asas kerakyatan dan asas musyawarah”. Asas kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada

rakyat, berjiwa kerakyatan, menghayati keasadaran senasib, seperjuangan dan cita-cita bersama. Sedangkan asas

musyawarah adalah asas yang meperhatikan aspirasi atau kehendak seluruh rakyat Indonesia, baik melalui forum

permusyawaratan maupun aspirasi murni dari rakyat.

Amanat UUD 1945 pasal 22E ayat (6): “Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilihan Umum diatur dengan Undang-

undang”. Pelaksanaan Pemilu 2019 diatur dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan

ketentuan perundang-undangan penyelenggara Pemilu

PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM MENSUKSESKAN PEMILU TAHUN 2019

PENYELENGGARA

KPU, BAWASLU, DKPP

PEMILU

PESERTA PEMILU Partai Politk, Paslon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Angota DPD

PEMILIH WNI (Umur 17 thn atau Lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin

PEMANTAU PEMILU Organ berbadan hukum, Lembaga Pemantau luar negeri, Lembaga Pemilihan luar

Negeri, Perwakilan Negara Sahabat di indonesia yg terakreditasi dan mendapat

izin di bawaslu

PEMERINTAH Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Dusun, RT/RW

LEMBAGA NEGARA

MK, MA, TNI, POLRI, KEJAKSAAN, PENGADILAN

LAINNYA

MEDIA MASSA MEDIA CETAK, ELEKTRONIK, SOSIAL

Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Mahasiswa, Ormas,

MASYARAKAT

Profesional

PENCALONAN (PENGAJUAN AWAL BACALEG DI KPU KAB GORONTALO)

40

35 35 35 35 35 35 35 35 35 35

35

30

25 24

21 21 21 21 21 21 21

20 20 20

20

16 16

15 15 15

15 14 14 14 14 14 14 14 14

10

10 9

8 8

7

5

1 1

0

0




LK= 238 PR=169 JUMLAH=407

PENCALONAN (DCS DAN DCT TIDAK ADA PERUBAHAN JUMLAH)

40

35 35 35 35 35 35 35 35 35

35

31

30

25 23

21 21 21 21 21 21

20 20 20

20

17

15 15 15

15 14 14 14 14 14 14 14 14 14 14


10 9

8

7 7

6

5

0 0 0

0




LK= 232 PR=165 JUMLAH=397

JUMLAH DAN PERSENTASE CALON ANGGOTA DPRD KAB. GORONTALO

JUMLAH KURSI (35 KURSI) JUMLAH

JUMLAH

7 KURSI 7 KURSI 8 KURSI 7 KURSI 6 KURSI BACALEG CALON

NO PARPOL/DAPIL CALON

URUT

PARTAI DAPIL 1 DAPIL 2 DAPIL 3 DAPIL 4 DAPIL 5 TOTAL YANG

JIKA

KURANG

L P L+P 30 % P L P L+P 30 % P L P L+P

30 %

L P L+P 30 % P L P L+P 30 % P LK PR 30 % P

LENGKP

P

1 PKB 4 3 7 43 3 2 5 40 5 3 8 38 2 1 3 33 14 9 39 23 35 12

2 PARTAI GERINDRA 4 3 7 43 4 3 7 43 5 3 8 38 4 3 7 43 4 2 6 33 21 14 40 35 35 0

3 PDI-PERJUANGAN 4 3 7 43 4 3 7 43 5 3 8 38 3 4 7 57 4 2 6 33 20 15 43 35 35 0

4 PARTAI GOLKAR 4 3 7 43 4 3 7 43 5 3 8 38 4 3 7 43 4 2 6 33 21 14 40 35 35 0

5 PARTAI NASDEM 4 3 7 43 4 3 7 43 5 3 8 38 4 3 7 43 4 2 6 33 21 14 40 35 35 0

6 PARTAI GARUDA TIDAK ADA CALON 0 35 35

7 PARTAI BERKARYA 2 2 4 50 1 1 2 50 2 1 3 33 1 1 2 50 2 1 3 33 8 6 43 14 35 21

8 PKS 4 3 7 43 4 3 7 43 4 4 8 50 4 3 7 43 4 2 6 33 20 15 43 35 35 0

9 PARTAI PERINDO 4 3 7 43 3 3 6 43 5 3 8 38 2 3 5 60 3 2 5 40 17 14 45 31 35 4

10 PPP 4 3 7 43 4 3 7 43 5 3 8 38 4 3 7 43 4 2 6 33 21 14 40 35 35 0

11 PSI TIDAK ADA CALON 0 35 35

12 PAN 4 3 7 43 4 3 7 43 5 3 8 38 4 3 7 43 4 2 6 33 21 14 40 35 35 0

13 PARTAI HANURA 4 3 7 43 4 3 7 43 5 3 8 38 4 3 7 43 4 2 6 33 21 14 40 35 35 0

14 PARTAI DEMOKRAT 4 3 7 43 4 3 7 43 5 3 8 38 4 3 7 43 3 3 6 50 20 15 43 35 35 0

19 PBB 1 2 3 67 2 1 3 33 0 1 1 50 2 1 3 33 2 2 4 50 7 7

50

14 35 21

20 PKPI

TIDAK ADA CALON 0 35 35

Total 47 37 84 44 45 34 79 43 56 36 92 39 42 34 76 45 42 24 66 36 232 165 42 397 560 163

APA ITU KAMPANYE PEMILU?

KAMPANYE PEMILU adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh

peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan VISI, MISI, PROGRAM

dan/atau CITRA DIRI PESERTA PEMILU (Pasal 1 angka 35 UU/7/2017 jo pasal 1 angka 21

PKPU 23 Tahun 2018 )

KAMPANYE PEMILU dilaksanakan dengan prinsip : (Pasal 5 PKPU 23/2018)

 Jujur, Terbuka; dan Dialogis.

 Merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara

bertanggung jawab.

 Pendidikan politik bermaksud untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu

Unsur dalam pelaksanaan kampanye Pemilu (Pasal 6 PKPU 23/2018)

 dilaksanakan oleh PELAKSANA KAMPANYE.

 dihadiri oleh PESERTA KAMPANYE. (Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi

syarat sebagai Pemilih).

SIAPA PELAKSANA

KAMPANYE PEMILU?

PELAKSANA KAMPANYE adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh PESERTA PEMILU untuk melakukan kegiatan

Kampanye. (Psl 1 agka 22)

PESERTA PEMILU adalah PARTAI POLITIK untuk Pemilu anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, anggota

DPRD Kabupaten/Kota, PERSEORANGAN untuk Pemilu anggota DPD, dan PASANGAN CALON yang

diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik untuk Pemilu Prisiden dan Wakil Presiden. (Psl 1 agka 15)


PEMILU PRESIDEN DAN PEMILU ANGGOTA DPR/ DPRD

PROV/DPRD KAB/KOTA SESUAI PEMILU DPD

WAKIL PRESIDEN TINGKATAN

1. Pasangan Calon 1. Pengurus Parpol sesuai Tingkatan

2. Parpol/Gab Parpol 2. Calon anggota DPR Seusai 1. Calon Anggota DPD;

3. Orang seorang Tingkatan 2. orang seorang; dan

4. Organisasi yang 3. Juru Kampanye 3. Organisasi yang ditunjuk

ditunjuk paslon 4. Orang seorang oleh Calon Anggota DPD.

5. Organisasi yang ditunjuk oleh

Parpol

PERANGKAT ORGANISASI PESERTA PEMILU TAHAPAN KAMPANYE

Nasio KPU 1 hari

PESERTA TIM KAMPANYE nal sebelum

PEMILU (PARPOL/GABUNGAN Provin Kpu Prov

masa

PRESIDEN & PARPOL PENGUSUL)

si kampanye

WAKIL PRESIDEN Kab/k

KPU 3 hari

MENDAFTARKAN ota

Kec/de sebelum

PASLON Kab/kota pelaksanaan

PRESIDEN sa/kel kampanye

& WAKIL PELAKSANA KAMPANYE Nasio

KPU

PRESIDEN 1. Paslon nal

Provi 1 hari

2. Parpol/Gab Parpol JURU

sebelum

Kpu Prov

3. Orang seorang KAMPANAYE nsi pelaksanaan

4. Organisasi yang Kab/k KPU kampanye

ditunjuk paslon ota Kab/kota



WAJIB DIDAFTARKAN KEPADA KPU BERJENJANG

PERANGKAT ORGANISASI PESERTA PEMILU TAHAPAN KAMPANYE

Dapat Dibantu

PESERTA PETUGAS KAMPANYE

PEMILU PELAKSANA KAMPANYE

DPR/DPRD 1. Pengurus DPR = KPU

Berjenjang Nasional

DPRD = 1 hari

2. Calon anggota KPU Prov sebelum

PARTAI DPR/DPRD Prov pelaksanaan

POLITIK 3. Juru Kampanye DPRD= kampanye

4. Orang seorang Kab/kota KPU

Kab/kota

5. Organisasi yang

ditunjuk


WAJIB DIDAFTARKAN KEPADA KPU BERJENJANG

APA SAJA BENTUK METODE KAMPANYE PEMILU? (Psl 23)

DAN KAPAN PELAKSANAANNYA?

NO METODE KAMPANYE MASA KAMPANYE

1 Pertemuan Terbatas; 23 September 2018 sd 13 April 2019

2 Pertemuan Tatap Muka; 23 September 2018 sd 13 April 2019

3 Penyebaran Bahan Kampanye; 23 September 2018 sd 13 April 2019

4 Pemasangan Alat Peraga Kampanye; 23 September 2018 sd 13 April 2019

5 Media Sosial; 23 September 2018 sd 13 April 2019

6 Iklan Media Cetak, Media Elektronik, dan Media dalam Jaringan; 24 Maret 2019 sd 13 April 2019

7 Rapat Umum; 24 Maret 2019 sd 13 April 2019

8 Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; 23 September 2018 sd 13 April 2019

9 Kegiatan lainnya yang tidak melanggar Larangan kampanye 23 September 2018 sd 13 April 2019

pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

1.KAMPANYE PERTEMUAN TERBATAS 2. PERTEMUAN TATAP MUKA

(Psl 26-27 PKPU 23/2018) (Psl 28-29 PKPU/23/2018)

Lokasi : di dalam ruangan; atau di Lokasi : di dalam ruangan atau gedung

gedung tertutup. tertutup/terbuka, dengan ketentuan :

Jumlah Peserta paling banyak : a. Jumlah peserta tidak melampaui

kapasitas tempat duduk;

1. 3000 orang tingkat Nasional; b. Peserta dapat terdiri atas pendukung dan

2. 2000 orang tingkat Provinsi; dan tamu undangan.

3. 1000 orang tingkat Kab/Kota. 2. di luar ruangan, dapat dilaksanakan

Petugas dan Peserta Kampanye hanya dapat dalam bentuk kegiatan kunjungan ke

membawa, menggunakan, memasang, pasar, tempat tinggal warga, komunitas

dan/atau menyebarkan bendera, tanda warga, atau tempat umum lainnya.

gambar, atau atribut Peserta Pemilu;

dan/atau Bahan Kampanye Peserta Pemilu 3. Petugas kampanye hanya dapat

yang bersangkutan. memasang alat peraga kampanye di

halaman gedung atau tempat pertemuan.

PEMBERITAHUAN KAMPANYE

 Petugas Kampanye sesuai tingkatannya wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kegiatan

Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka kepada aparat Kepolisian, dengan tembusan :

1. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kab/Kota sesuai tingkatannya;

2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota sesuai tingkatannya.

 Pemberitahuan memuat hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, Pelaksana dan/atau Tim

Kampanye, nama pembicara dan tema materi, jumlah peserta yang diundang, dan penanggung

jawab.



Kepolisian akan menindaklanjuti Pemberitahuan dengan

Menerbitkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan)

PENYEBARAN BAHAN KAMPANYE

Bentuk Ukuran paling besar :

1. selebaran (flyer);

2. brosur (leaflet); Selebaran 8,25 cm x 21 cm;

3. pamflet;

4. poster;

Brosur (posisi terbuka) 21 cm x 29,7 cm;

5. stiker; Brosur (posisi terlipat) 21 cm x 10 cm;

6. pakaian;

7. penutup kepala;

Pamflet 21 cm x 29,7 cm;

8. alat minum/makan; Poster 40 cm x 60 cm;

9. kalender;

10. kartu nama; Stiker 10 cm x 5 cm.

11. pin; dan/atau

12. alat tulis.

DESAIN DAN MATERI Harga

paling sedikit memuat nilai konversi dalam bentuk uang paling tinggi Rp. 60.000,-

visi, misi, dan program

(enam puluh ribu rupiah);

Peserta Pemilu;

BAHAN Penggunaan

mengutamakan bahan dapat disebarkan pada Kampanye pertemuan terbatas,

yang dapat di daur ulang; pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

PENYEBARAN BAHAN KAMPANYE

STIKER DILARANG DITEMPEL DI :

 tempat ibadah termasuk halaman;

 rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

 gedung atau fasilitas milik pemerintah;

 lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);

 jalan-jalan protokol;

 jalan bebas hambatan;

 sarana dan prasarana publik; dan/atau

 taman dan pepohonan.

PELAKSANA DAN/ATAU TIM KAMPANYE DILARANG MENCETAK DAN

MENYEBARKAN BAHAN KAMPANYE SELAIN DALAM BENTUK DAN

UKURAN YANG DITENTUKAN

PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK)

BENTUK DAN UKURAN PALING BESAR Desain dan materi paling sedikit

1) Baliho, Billboard, atau Videotron memuat visi, misi, dan program

4 Meter x 7 meter; Peserta Pemilu.

2) Spanduk : 1,5 meter X 7 meter ;

Bahan mengutamakan bahan yang

3) Umbul-umbul : 1.15 meter X 5 meter.

dapat di daur ulang.

LOKASI PEMASANGAN

 Alat Peraga Kampanye dipasang di lokasi yang telah ditentukan yang

ditetapkan dengan Keputusan KPU Kab/Kota setelah berkoordinasi

dengan pemerintah daerah sesuai tingkatannya.

 Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik

perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik

tempat tersebut..

 harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1

(satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.

 Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang APK

 KPU dapat memfasilitasi pemasangan APK, dengan ketentuan :

a. ditetapkan dalam Keputusan KPU;

b. Peserta Pemilu membiayai pembuatan desain dan materi;

c. pemasangan APK menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu

FASILITASI APK OLEH KPU Kabupaten

BALIHO Maks: 4 M X7 M 10 Buah Paslon

10 Buah Parpol pemilu DPR/DPRD

SPANDUK Maks: 1.5 M X 7 M 16 Buah Paslon

16 Buah Parpol pemilu DPR/DPRD

10 Buah Calon DPD

FASILITASI JUMLAH DAN UKURAN APK DISESUAIKAN KEMAMPUAN KEUANGAN NEGARA

DAN RUANG PUBLIK YANG TERSEDIA HASIL KOORDIANSI DENGAN PEMERINTAH

PENAMBAHAN APK oleh PESERTA PEMILU (Paling Banyak)

PASLON Parpol pemilu DPR/DPRD Calon Anggota DPD

BALIHO : 5 Buah/Desa/Kel X 205 = 1. 025 buah

SPANDUK : 10 Buah/Desa/kel X 205 = 2.050 buah

Billboard/Videotron : 2 Buah/Kab/Kota

PERHITUNGAN/DESA : BALIHO DAN SPANDUK PENAMBAHAN YG AKAN TERPASANG

PASLON : 15 x 2 Paslon = 30 Buah/Desa/Kel

Parpol : 15 Buah x 13 Parpol = 195 Buah/Desa/Kel

DPD : 15 x 29 Calon = 435 Buah/Desa/Kel

Total = 660 Buah/Desa/Kel

PENETAPAN JUMLAH PENAMBAHAN APK HARUS DISESUAIKAN DENGAN

KETERSEDIAAN RUANG PUBLIK DAN MEMPERHATIKAN ETIKA, ESTETIKA,

KEBERSIHAN, KEINDAHAN DAN KEAMANAN

DESAIN APK FASILITASI KPU DAN APK TAMBAHAN

PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PEMILU DPR/DPRD

Nama dan Nomor urut Lambang, Nama dan Nomor Nama dan Nomor urut

urut parpol

Visi, misi dan Program Visi, misi dan Program Visi, misi dan Program

Foto Paslon Foto pengurus Parpol Foto Calon

Foto Tokoh yg melekat pada Foto Tokoh yg melekat Foto Tokoh yg melekat pada

citra Diri Paslon/Pengurus pada citra Diri Parpol citra Diri Calon

Parpol/Gabungan Parpol

Desain dan materi penambahan APK DAPAT sama dgn desain yg difasilitasi KPU Atau yg

BARU, tapi tetap mempedomani ketentuan yang diatur terkait desain & materi APK

APK Penambahan bisa Memuat Foto Calon Anggota DPR/DPRD Prov/Kab/Kota di dapil yg

bersangkutan dengan jumlah tidak melampaui jumlah penambahan APK setiap Parpol

Perawatan, Pemeliharaan, Pembersihan dan Penurunan APK menjadi tanggung

jawab Peserta Pemilu

LOKASI yang DILARANG untuk pemasangan APK: Pelaksana dan/atau Tim Kampanye

 tempat ibadah termasuk halaman; dilarang mencetak dan memasang

 rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; Alat Peraga Kampanye selain dalam

bentuk, ukuran dan di lokasi yang

 gedung milik pemerintah; dan sudah ditentukan KECUALI di Kantor

 lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). atau Sekretariat Peserta Pemilu


KAMPANYE di MEDIA SOSIAL (Psl 35-36)

• Akun Media Sosial dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi.

• Desain dan materi pada Media Sosial paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

• Desain dan materi dalam Media Sosial dapat berupa:

a. Tulisan; b. Suara; c. Gambar; dan/atau

d. Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter,

interaktif atau tidak interaktif, dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

• Pelaksana Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi Media Sosial kpd KPU Kabupaten paling

lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye. (22 September 2018)

I. KEGIATAN LAIN YANG TIDAK MELANGGAR LARANGAN KAMPANYE PEMILU DAN

KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Psl 51-52)

 Kegiatan lain dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

b. kegiatan olah raga, meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

c. Perlombaan;

d. Mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik yang berlogo Partai Politik Peserta

Pemilu; dan/atau

e. kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.

 Pelaksana Kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian

(door prize).

 Perlombaan dimaksud mencakup seluruh jenis perlombaan dan dapat dilaksanakan

paling banyak 3 (tiga) kali selama Masa Kampanye.

 Pelaksana kegiatan perlombaan dapat memberikan hadiah dalam bentuk barang yg

secara akumulatif nilainya paling tinggi seharga Rp 1.000.000

KAMPANYE PEMILU OLEH PEJABAT NEGARA (Psl 59)

 Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

 Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai ANGGOTA PARTAI POLITIK mempunyai

hak melaksanakan Kampanye.

 Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai ANGGOTA PARTAI POLITIK dapat

melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:

a. Calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. Anggota Tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. Pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

 Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, PEJABAT NEGARA, dan PEJABAT

DAERAH WAJIB memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan

penyelenggaraan pemerintah daerah.

Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota

DILARANG Menjadi KETUA TIM KAMPANYE

KETENTUAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM PELAKSANAAN KAMPANYE

 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan di luar tanggungan

negara;

 Memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan negara dan

penyelenggaraan pemerintahan daerah;

 Dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa

Kampanye;

 Hari libur tidak memerlukan cuti;

 Cuti Presiden dan Wakil Presiden tidak dilakukan pada waktu yang sama;

 Surat cuti disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP

Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum

pelaksanaan Kampanye.

 Cuti menteri diberikan oleh Presiden;

 Cuti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota

diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.

DALAM MELAKSANAKAN KAMPANYE, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, PEJABAT

NEGARA, DAN PEJABAT DAERAH DILARANG MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA.

FASILITAS NEGARA BERUPA:

a. Sarana mobilitas : kendaraan dinas dan alat transportasi dinas lainnya;

b. Gedung Kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik

pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan

dengan memperhatikan prinsip keadilan;

c. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah

provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan

d. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah.

 Gedung atau fasilitas negara yang disewakan kepada umum DIKECUALIKAN.

 Fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut

pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara

profesional dan proporsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil Presiden, selama

Kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian

Negara Republik Indonesia.

LARANGAN DALAM KAMPANYE PEMILU (Psl 69)

PELAKSANA, PESERTA, dan TIM KAMPANYE Pemilu dilarang:

A. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan

Republik Indonesia;

B. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

C. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

D. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

E. Mengganggu ketertiban umum;

F. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada

seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

G. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

H. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

I. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar

dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan

J. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.

PELAKSANA, DAN/ATAU TIM KAMPANYE dalam kegiatan kampanye dilarang MELIBATKAN

A. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada

semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

B. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

C. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;

D. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan BUMN/BUMD;

E. Pejabat Negara bukan anggota Parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

F. Aparatur Sipil Negara;

G. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

H. Kepala Desa;

I. Perangkat Desa;

J. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan

K. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Setiap Orang sebagaimana diatas DILARANG ikut serta sebagai PELAKSANA

dan TIM KAMPANYE Pemilu.

METODE KAMPANYE PEMILU YANG DILAKUKAN SELAMA 21 HARI

s.d 1 HARI SEBELUM DIMULAINYA MASA TENANG

(24 Maret 2018 s.d 13 April 2019) DIANTARANYA: (Psl 24 ayat (2)

F. IKLAN MEDIA CETAK, MEDIA ELEKTRONIK,

DAN MEDIA DALAM JARINGAN;

G. RAPAT UMUM

PERANAN PEMERINTAH, TNI, DAN POLRI DALAM KAMPANYE (Psl 66-68)

 Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa atau sebutan Lain/Kelurahan,

memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, dan Tim Kampnye dalam

penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye.

 Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau sebutan lain/kelurahan,

TNI, dan POLRI DILARANG melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta

Pemilu.

 Dalam hal keamanan di wilayah atau tempat/lokasi Kampanye tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan

Kampanye, POLRI sesuai dengan tingkatannya dapat mengusulkan pembatalan atau penundaan Kampanye kepada

KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Pelaksana Kampanye. Dan

KPU Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan atau penundaan Kampanye dengan memberitahukan kepada

Pelaksana Kampanye yang bersangkutan.

 POLRI dan/atau Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, berwenang:

a. Menertibkan atau membubarkan kegiatan Kampanye yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye yang tidak

terdaftar di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan

b. Mengubah rute perjalanan yang telah ditentukan tanpa persetujuan dari Pelaksana Kampanye, apabila pada

saat keberangkatan dan/atau kepulangan peserta Kampanye terjadi gangguan keamanan/ketertiban lalu lintas.

PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK)

BENTUK DAN UKURAN PALING BESAR Desain dan materi paling sedikit

1) Baliho, Billboard, atau Videotron memuat visi, misi, dan program

4 Meter x 7 meter; Peserta Pemilu.

2) Spanduk : 1,5 meter X 7 meter ;

Bahan mengutamakan bahan yang

3) Umbul-umbul : 1.15 meter X 5 meter.

dapat di daur ulang.

LOKASI PEMASANGAN

 Alat Peraga Kampanye dipasang di lokasi yang telah ditentukan yang

ditetapkan dengan Keputusan KPU Kab/Kota setelah berkoordinasi

dengan pemerintah daerah sesuai tingkatannya.

 Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik

perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin pemilik

tempat tersebut..

 harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1

(satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara.

 PESERTA PEMILU dapat mencetak dan memasang APK

 KPU dapat memfasilitasi pemasangan APK, dengan ketentuan :

a. ditetapkan dalam Keputusan KPU;

b. PESERTA PEMILU membiayai pembuatan desain dan materi;

c. pemasangan APK menjadi tanggung jawab PESERTA PEMILU

FASILITASI APK OLEH KPU Kabupaten

BALIHO Maks: 4 M X7 M 10 Buah Paslon

10 Buah Parpol pemilu DPR/DPRD

SPANDUK Maks: 1.5 M X 7 M 16 Buah Paslon

16 Buah Parpol pemilu DPR/DPRD

10 Buah Calon DPD

FASILITASI JUMLAH DAN UKURAN APK DISESUAIKAN KEMAMPUAN KEUANGAN NEGARA

DAN RUANG PUBLIK YANG TERSEDIA HASIL KOORDIANSI DENGAN PEMERINTAH

PENAMBAHAN APK oleh PESERTA PEMILU (Paling Banyak)

PASLON Parpol pemilu DPR/DPRD Calon Anggota DPD

BALIHO : 5 Buah/Desa/Kel X 205 = 1. 025 buah

SPANDUK : 10 Buah/Desa/kel X 205 = 2.050 buah

Billboard/Videotron : 2 Buah/Kab/Kota

PERHITUNGAN/DESA : BALIHO DAN SPANDUK PENAMBAHAN YG AKAN TERPASANG

PASLON : 15 x 2 Paslon = 30 Buah/Desa/Kel

Parpol : 15 Buah x 13 Parpol = 195 Buah/Desa/Kel

DPD : 15 x 29 Calon = 435 Buah/Desa/Kel

Total = 660 Buah/Desa/Kel

PENETAPAN JUMLAH PENAMBAHAN APK HARUS DISESUAIKAN DENGAN

KETERSEDIAAN RUANG PUBLIK DAN MEMPERHATIKAN ETIKA, ESTETIKA,

KEBERSIHAN, KEINDAHAN DAN KEAMANAN

PENAMBAHAN APK oleh PESERTA PEMILU (Paling Banyak)

PASLON Parpol pemilu DPR/DPRD Calon Anggota DPD

BALIHO : 5 Buah/Desa/Kel X 205 = 1. 025 buah

SPANDUK : 10 Buah/Desa/kel X 205 = 2.050 buah

Billboard/Videotron : 2 Buah/Kab/Kota

PERHITUNGAN/DESA : BALIHO DAN SPANDUK PENAMBAHAN YG AKAN TERPASANG

PASLON : 15 x 2 Paslon = 30 Buah/Desa/Kel

Parpol : 15 Buah x 13 Parpol = 195 Buah/Desa/Kel

DPD : 15 x 29 Calon = 435 Buah/Desa/Kel

Total = 660 Buah/Desa/Kel

PENETAPAN JUMLAH PENAMBAHAN APK HARUS DISESUAIKAN DENGAN

KETERSEDIAAN RUANG PUBLIK DAN MEMPERHATIKAN ETIKA, ESTETIKA,

KEBERSIHAN, KEINDAHAN DAN KEAMANAN

DESAIN APK FASILITASI KPU DAN APK TAMBAHAN

PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PEMILU DPR/DPRD

Nama dan Nomor urut Lambang, Nama dan Nomor Nama dan Nomor urut

urut parpol

Visi, misi dan Program Visi, misi dan Program Visi, misi dan Program

Foto Paslon Foto pengurus Parpol Foto Calon

Foto Tokoh yg melekat pada Foto Tokoh yg melekat Foto Tokoh yg melekat pada

citra Diri Paslon/Pengurus pada citra Diri Parpol citra Diri Calon

Parpol/Gabungan Parpol

Desain dan materi penambahan APK DAPAT sama dgn desain yg difasilitasi KPU Atau yg

BARU, tapi tetap mempedomani ketentuan yang diatur terkait desain & materi APK

APK Penambahan bisa Memuat Foto Calon Anggota DPR/DPRD Prov/Kab/Kota di dapil yg

bersangkutan dengan jumlah tidak melampaui jumlah penambahan APK setiap Parpol

Perawatan, Pemeliharaan, Pembersihan dan Penurunan APK menjadi tanggung

jawab Peserta Pemilu

LOKASI yang DILARANG untuk pemasangan APK: Pelaksana dan/atau Tim Kampanye

 tempat ibadah termasuk halaman; dilarang mencetak dan memasang

 rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; Alat Peraga Kampanye selain dalam

bentuk, ukuran dan di lokasi yang

 gedung milik pemerintah; dan sudah ditentukan KECUALI di Kantor

 lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). atau Sekretariat Peserta Pemilu




Catatan:

Desain materi apk baik yang akan difasilitasi oleh KPU Kabupaten wajib

dismapaikan di KPU Kabupaten Gorontalo dan Desain APK Tambahan yang

dicetak oleh Parpol tidak wajib disampaikan kepada kpu kabupaten

I. KEGIATAN LAIN YANG TIDAK MELANGGAR LARANGAN KAMPANYE PEMILU DAN

KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Psl 51-52)

 Kegiatan lain dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

b. kegiatan olah raga, meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

c. Perlombaan;

d. Mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik yang berlogo Partai Politik Peserta

Pemilu; dan/atau

e. kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.

 Pelaksana Kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian

(door prize).

 Perlombaan dimaksud mencakup seluruh jenis perlombaan dan dapat dilaksanakan

paling banyak 3 (tiga) kali selama Masa Kampanye.

 Pelaksana kegiatan perlombaan dapat memberikan hadiah dalam bentuk barang yg

secara akumulatif nilainya paling tinggi seharga Rp 1.000.000

KETENTUAN LAINNYA (Pasal 80)

(1) Mobil atau ambulans yang berlogo Partai Politik, sepanjang tidak

mencantumkan nomor urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu,

tetap dapat digunakan.

(2) Mobil atau ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya dapat digunakan untuk kegiatan operasional atau

menjalankan fungsi sosial Partai Politik dan untuk pelayanan

publik.

TERIMA KASIH


Source

No comments:

Post a Comment