Dalam pemilu itu terdapat banyak pembahasan yang menarik, karena wilayah ini kental dengan " nuansa " politik, penuh dengan kepentingan sehingga peraturan dibuat sesuai dengan kehendak para politikus. Meskipun demikian, dalam pemilu yang...
moreDalam pemilu itu terdapat banyak pembahasan yang menarik, karena wilayah ini kental dengan " nuansa " politik, penuh dengan kepentingan sehingga peraturan dibuat sesuai dengan kehendak para politikus. Meskipun demikian, dalam pemilu yang sering dibahasa ada tiga bagian, yakni (1) mengenai bentuk badan dan beberapa peraturan-peraturannya, (2) pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dan yang ke (3) mengenai penyelesaian permasalahan yang muncul. Masing-masing bagian mempunyai " kekayaan " materi untuk dibahas. Bagi kalangan praktisi dan akademisi hukum bagian ketiga menjadi wilayah yang menarik, karena terkait dengan penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemilu. Terkait dengan penyelesaian permasalahan pemilu muaranya akan mengarah pada proses peradilan. Lihat saja, fenomena munculnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang produk akhirnya berupa putusan, kemudian Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengeluarkan produk berupa putusan. Produk berbentuk putusan pada awalnya hanya dimiliki oleh lembaga yudikatif, namun sekarang bisa dimiliki oleh lembaga diluar yudikatif itu sendiri. Hal ini memberikan dampak terhadap ketidakteraturan dalam proses penegakan hukum. Kemungkinan mekanisme yang seperti itu dipilih karena dianggap lebih pragmatis dalam menyelesaikan permasalahan pemilu. Padahal mekanisme sperti itu malah akan memunculkan kekacauan sistem penegakan hukum, terutama untuk menyinkronkan penyelesaian sengketa pemilu dengan peradilan yang sudah ada. Permasalahan penegakan hukum pemilu itu bisa terjadi karena adanya permasalahan administratif penegakan hukum pemilu, yang mana permasalahan administratif tersebut juga bisa mempengaruhi tegaknya demokrasi. Keterkaitan antara administratif pemilu dengan proses demokrasi itu terjadi sejak dimulainya pemilu itu sendiri. Untuk membuat Peraturan pemilu khususnya terkait dengan hukum pemilu seharusnya tidak bisa terlepas dari standar pemilu yang sudah ada. Luis Eduardo Medina Torre & Edwin Cuitlahuac Ramirez Diaz melihat pemilu itu terbagi dalam tiga sudut pandang, yakni (1) terkait dengan pengundangan peraturan, (2) pelaksanaan peraturan dan (3) penyelesaian permasalahan.1 Ketiga urutan ini harus tuntas dibahas terlebih dahulu, tentunya dengan menggunakan tiga cara di atas, yakni teori, sejarah dan komperasi peraturan-peraturan, baik peraturan nasional, internasional, maupun peraturan lokal. Apabila merujuk pada pendapat Luzi Eduardo dan Edwin maka peraturan hukum pemilu juga harus singkron dengan peraturan yang sudah ada. Untuk itu penegakan hukum pemilu juga harus sinkron dengan lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia, terutama lembaga peradilan yang memang menjadi lembaga yang pada awalnya adalah lembaga yang memegang penuh produk " putusan " , yang berhak mengeluarkan produk administrasi berupa " putusan " adalah peradilan. Apapun proses penegakan hukum tentang pemilu muara akhirnya adalah di peradilan yang sudah ada di Indonesia sehingga penyelesaian permasalahannnya jelas. hubungan administrasi antara lembaga penyelenggara pemilu yang mnempunyai kewenangan untuk membuat putusan atau yang mempunyai sangkut paut dengan permasalahan pemilu juga harus diperhitungkan secara rinci dan jelas sehingga kedepannya tidak ada permasalahan administrasi ketika akan menyelesaikan permasalahan. Produk administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dimentahkan oleh lembaga lainnya. Ada permasalahan administrasi dalam proses penegakan hukum pemilu saat ini. Pada Pasal 469 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 menyatakan:
- by Muhtar Said
- •
- Hukum Tata Negara, Pemilu, Hukum Administrasi Negara
Source
No comments:
Post a Comment