KONSEP-KONSEP DASAR DARI ILMU POLITIK
Ilmu politik memiliki beberapa konsep. Konsep-konsep ini merupakan hal-hal yang
ingin dicapai dalam politik. Pada paper ini akan dibahas tentang
konsep-konsep tersebut, sumber kekuasaan, serta perbedaan antara
kekuasaan dan kewenangan, dengan beberapa sumber seperti buku dan
internet. Berikut pembahasannya secara ringkas.
1. Power (Kekuasaan)
Power
sering diartikan sebagai kekuasaan. Sering juga diartikan sebagai
kemampuan yang dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan untuk
memengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang
kekuasaan. Max Weber dalam bukunya Wirtschaft und Gesselshaft
menyatakan, kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan
sosial, melaksanakan kemauan sendiri meskipun mengalami perlawanan.
Pernyataan ini menjadi rujukan banyak ahli, seperti yang dinyatakan
Harold D. Laswell dan A. Kaplan,” Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana
seseorang atau kelompok dapat menentukan tindakan seseorang atau
kelompok lain kearah tujuan pihak pertama.”
Kekuasaan merupakan
konsep politik yang paling banyak dibahas, bahkan kekuasaan dianggap
identik dengan politik. Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam Power and
Society: “Ilmu politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.”
2. Authority (Kewenangan)
Kewenangan
(authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang
lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan
tertentu. Kewenangan biasanya dihubungkan dengan kekuasaan. Penggunaan
kewenangan secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektevitas
organisasi.
Kewenangan digunakan untuk mencapai tujuan pihak yang
berwenang. Karena itu, kewenangan biasanya dikaitkan dengan kekuasaan.
Robert Bierstedt menyatakan dalam bukunya an analysis of social power ,
bahwa kewenangan merupakan kekuasaan yang dilembagakan. Seseorang yang
memiliki kewenangan berhak membuat peraturan dan mengharapkan kepatuhan
terhadap peraturannya.
3. Influence (Pengaruh)
Norman
Barry, seorang ahli, menyatakan bahwa pengaruh adala suatu tipe
kekuasaan, yang jika seorang dipengaruhi agar bertindak dengan cara
tertentu, dapat dikatakan terdorong untuk bertindak demikian, sekalipun
ancaman sanksi terbuka bukan merupakan motivasi pendorongnya. Dengan
demikian, dapat dikatakan pengaruh tidak bersifat terikat untuk mencapai
sebuah tujuan.
Pengaruh biasanya bukan faktor satu-satunya yang
menentukan tindakan pelakunya, dan masih bersaing dengan faktor lainnya.
Bagi pelaku masih ada faktor lain yang menentukannya bertindak.
Walaupun pengaruh sering kurang efektif dibandingkan kekuasaan, pengaruh
lebih unggul karena terkadang ia memiliki unsur psikologis dan
menyentuh hati, dan karena itu sering berhasil.
4. Persuasion (Ajakan)
Persuasi
adalah kemampuan untuk mengajak orang lain agar mengubah sikap dengan
argumentasi, untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan orang yang
mengajak. Dalam politik, persuasi diperlukan untuk memperoleh dukungan.
Persuasi disini dilakukan untuk ikut serta dalam suatu komunitas dan
mencapai tujuan komunitas tersebut. Persuasi bersifat tidak memaksa dan
tidak mengharuskan ikut serta, tapi lebih kepada gagasan untuk melakukan
sesuatu. Gagasan ini dinyatakan dalam argumen untuk memengaruhi orang
atau kelompok lain.
5. Coercion (Paksaan)
Paksaan
merupakan cara yang mengharuskan seseorang atau kelompok untuk mematuhi
suatu keputusan. Peragaan kekuasaan atau ancaman berupa paksaan yang
dilakukan seseorang atau kelompok terhadap pihak lain agar bersikap dan
berperilaku sesuai dengan kehendak atau keinginan pemilik kekuasaan.
Dalam
masyarakat yang bersifat homogen ada konsensus nasional yang kuat untuk
mencapai tujuan-tujuan bersama. Paksaan tidak selalu memengaruhi dan
tidak tampak. Dengan demikian, di negara demokratis tetap disadari bahwa
paksaan hendaknya digunakan seminimal mungkin dan hanya digunakan untuk
meyakinkan suatu pihak.
Contoh dari paksaan yang diberlakukan
sekarang adalah sistem ketentuan pajak. Sifat pajak ini memaksa wajib
pajak untuk menaati semua yang diberlakukan dan apabila melanggar akan
dikenai sanksi.
6. Acquiescence (Perjanjian)
Perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana satu pihak membuat janji kepada pihak lain
untuk melaksanakan satu hal. Oleh karena itu, perjanjian berlaku
sebagai undang-undang bagi pihak yang melakukan perjanjian. Perjanjian
dilaksanakan dalam bentuk lisan atau tulisan. Acquiescence diartikan
sebagai perjanjian yang disetujui tanpa protes.
B. Sumber-sumber Kekuasaan
Seorang
yang memiliki sesuatu, tentu mempunyai sumber darimana ia mendapatkan
sesuatu tersebut. Demikian halnya dengan kekuasaan. Kekuasaan datang
dari berbagai sumber, diantaranya kedudukan, kekayaan, dan kepercayaan.
Seorang atasan dapat memerintahkan bawahannya agar melakukan sesuatu.
Jika bawahan melanggar perintah atasan, maka bawahan bisa dikenai
sanksi.
Seseorang yang memiliki kekayaan dapat memiliki
kekuasaan. Misalnya seorang konglomerat dapat menguasai suatu pihak yang
didanainya. Kepercayaan atau agama juga merupakan sumber kekuasaan.
Misalnya di Indonesia, alim ulama banyak dituruti dan dipatuhi
masyarakat. Alim ulama bertindak sebagai pemimpin informal umat, maka ia
perlu diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan di tempat
umatnya.
Jack H. Nagel dalam bukunya The Descriptive Analysis of Power yang juga terdapat dalam buku Dasar-dasar Ilmu Politik, perlu
dibedakan antara scope of power dan domain of power (wilayah
kekuasaan). Cakupan kekuasaan (scope of power) menunjuk kepada perilaku,
serta sikap dan keputusan yang menjadi subyek dari kekuasaan. Misalnya,
seorang direktur bisa memecat seorang karyawan, tetapi direktur
tersebut tidak mempunyai kuasa apa-apa terhadap karyawan diluar hubungan
pekerjaan.
Wilayah kekuasaan (domain of power) menjelaskan
siapa-siapa saja yang dikuasai oleh orang atau kelompok yang berkuasa,
jadi menunjuk pada pelaku organisasi, atau kolektivitas yang kena
kekuasaan. Misalnya seorang direktur memiliki kekuasaan di
perusahaannya, baik itu di pusat ataupun di cabang-cabangnya.
Dalam
suatu hubungan kekuasaan(power relationship) selalu ada pihak yang
lebih kuat daripada pihak lain. Hal ini menyebabkan hubungan tidak
seimbang(asimetris), dan ketergantungan satu pihak dengan pihak lain.
Semakin timpang hubungan ini, maka makin kuat ketergantungannya. Hal ini
disebut hegemoni, dominasi, atau penundukan oleh pemikir abad 20.
C. Perbedaan Power (Kekuasaan) dan Authority (Kewenangan)
Dalam
pembahasan sebelumnya dinyatakan bahwa kewenangan berhubungan dengan
kekuasaan, tapi dari segi lain, ada perbedaan mendasar antara keduanya.
Salah satunya, kewenangan adalah kekuasaan secara formal yang diberikan
oleh organisasi, sedangkan kekuasaan berada diluar formalitas.
Kewenangan adalah salah satu cara bagi seseorang untuk memperkuat
kekuasaannya.
Kewenangan adalah kekuasaan namun kekuasaan tidak
terlalu berupa kewenangan. Kewenangan merupakan kekuasaan yang memiliki
keabsahan ( legitimate power ), sedangkan kekuasaan tidak selalu
memiliki keabsahan. Apabila kekuasaan politik di rumuskan sebgai
kemampuan menggunakan sumber-sumber untuk memengaruhi proses pembuatan
dan pelaksanaan keputusan politik, maka kewenangan merupakan hak moral
sesuai dengan nilai-nilai dan norma masyarakat, termasuk peratuaran
perundang-undangan.
Kewenangan merupakan hak berkuasa yang di
tetapkan dalam struktur organisasi sosial guna melaksanakan kebijakan
yang di perlukan.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa
kekuasaan merupakan konsep yang paling banyak dibahas dalam ilmu
politik, selain konsep lainnya. Kekuasaan berasal dari beberapa sumber,
misalnya kekayaan, kedudukan, dan kepercayaan. Kekuasaan dan kewenangan
adalah konsep yang berhubungan, tetapi keduanya berbeda. Kewenangan
merupakan kekuasaan formal yang diberikan oleh organisasi, sedangkan
kekuasaan berada diluar formalitas.
Source
No comments:
Post a Comment