Laporan Wartawan Media Oby Media | KUPANG - Lima terdakwa permasalahan korupsi dana pengadaan Lisensi Microsoft Society pada Bank NTT tahun 2015 pun harus mengaku kasasi.
[caption id="" align="aligncenter" width="48"][/caption][caption id="" align="aligncenter" width="48"]
[/caption][caption id="" align="aligncenter" width="248"]
[/caption]
Sampai ketika ini lima tertuduh maupun penasihat hukum belum mengaku kasasi.
Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Dance Sikky, SH menuliskan hal ini ketika dikonfirmasi, Jumat malam (9/2/2018).
[caption id="" align="aligncenter" width="248"][/caption]
Berdasarkan keterangan dari Dance pihaknya telah menerima pengakuan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) permasalahan Bank NTT semenjak Kamis (8/2/2018) atau sesudah hakim menjatuhkan vonis.
Baca: BREAKING NEWS: Tangkap Kepiting di Sungai Benenain Malaka, Ibu Guru Diterkam Buaya
"Sedangkan lima tertuduh sampai ketika ini belum mengaku kasasi. Jadi lima terdakwa tersebut juga mesti nyatakan kasasi ke MA (Mahakamah Agung) RI," kata Dance.
Ia menjelaskan, cocok hukum acara pidana andai salah satu pihak tidak menerima putusan majelis hakim maka masih terdapat ruang sebagai upaya hukum.
"Karena putusan bebas maka upaya hukumnya kasasi. JPU telah nyatakan maka terdakwa pun harus nyatakan kasasi," ujarnya.
Sesuai aturan sesudah vonis majelis hakim, JPU dan tertuduh mempunyai waktu sekitar tujuh hari guna pikir-pikir.
Sepuluh Momen Yang Harus Diingat Dari Ceme | ceme - ceme
| Delightful to be able to my website, in this particular period I'll provide you with in relation to keyword. And after this, this is actually the first graphic:
No comments:
Post a Comment