Sunday, January 20, 2019

Pemilu 2009 dan 2014 | My Own

Pemilihan Umum tahun 2009 merupakan masa akhir elit lama, berseminya elit baru. Menyongsong pemilu 2009, DPR melakukan perubahan regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Perubahan itu dimaksudkan untuk dapat menjawab persoalan-persoalan mendasar yang muncul dalam pemilu sebelumnya. Beberapa persolan yang muncul dalam sistem pemilu sebelumnya diantaranya berupa representasi wakil rakyat, proporsionalitas nilai kursi, pembentukan kepartaian yang efektif, dan sebagainya, berusaha diatasi.Terkait dengan masa depan politik Indonesia, pemilu 2009 oleh banyak kalangan diyakini sebagai fase transisi elit politik lama ke elit politik baru. Generasi politik yang dibentuk dan dibesarkan pada masa penghujung kekuasaan Orde Baru dan era reformasi. Pada masa ini, elit politik lama akan berusaha memaksimalkan karir politiknya pada pemilu 2009. Mereka yang belum mengenyam jabatan-jabatan strategis pemerintahan, seperti menteri, ketua DPR dan MPR, serta jabatan presiden dan wakil presiden akan berusaha direbut dengan usaha yang maksimal. Sembari itu, elit politik lama juga berusaha melakukan regenerasi pengaruh pada generasi politik berikutnya. salah satu caranya adalah dengan menempatkan mereka yang masih memiliki hubungan darah ke dalam seleksi kandidat anggota legislatif. Dengan kata lain sebelum generasi elit politik lama berakhir, mereka itu berusaha membentuk dinasti atau klan politik berbasis hubungan darah.

Sementara itu, generasi politik baru juga berusaha muncul ke permukaan. Mereka secara maksimal juga berusaha dapat masuk dalam sistem politik melalui pemilu ini. Generasi politik yang lahir pada penghujung kekuasaan Orde Baru dan Reformasi berusaha mendapatkan tempat yang strategis dalam struktur partai dan daftar calon anggota legislatif. Mereka menyebar dan berlomba-lomba dalam banyak partai untuk memastikan mereka mendapat tempat dalam kompetisi itu.


Beberapa Catatan Menuju Pemilu 2009

Dalam proses menuju pemilu 2009 terdapat dinamika politik yang perlu menjadi catatan. Dinamika itu terutama terkait dengan KPU dan partai politik. Adapun beberapa dinamika itu adalah sebagai berikut. Pertama, terjadinya delegitimasi pemilu. Delegitimasi itu muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan otomatisasi partai-partai yang tidak lolos electoral threshod (ET) tetapi mendapatkan kursi di DPR untuk menjadi peserta pemilu 2009. Terdapat sembilan partai yang masuk dalam katagori ini, yaitu PKPB, PKPI, PNI-Marhaenisme, PPDI, PPDK, PP, PS, PBR, dan PBB. Terhadap partai-partai tersebut, KPU seharusnya melakukan verifikasi keabsahan keikutsertaannya dalam pemilu. Bukannya melakukan verifikasi, KPU justru mengikutsertakan partai-partai peserta pemilu 2009, yaitu Partai Merdeka,PNUI, PSI, dan Partai Buruh. Dengan demikian, dalam pemilu 2009 terdapat peserta selundupan, dan itu menjadikan pemilu mengalami delegitimasi karena diikuti oleh partai yang tidak melalui proses verifikasi padahal waktu untuk melakukan hal itu masih tersedia. Prinsip fairness telah ditabrak oleh KPU.


kedua, adanya dulisme penetapan calon jadi, yaitu antara sistem nomor urut bersyarat vs sistem suara terbanyak. Dalam penetapan calon terpilih, Undang-undang pemilu memakai prinsip ini, sebuah partai yang mendapatkan kursi maka penetapan calon terpilih diberikan kepada mereka yang berda di nomor urut kecil atau atas dengan syarat mereka mendapatkan sura 30% BPP lebih banyak daripada perolehan kursi partai maka penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut. Pengecualian diberikan kepada mereka yang mendapatkan 100% dari BPP. Kepada yang mendapatkan 100% BPP maka secara otomatis ditetapkan sebagai calon terpilih meskipun berada di nomor urut besar.


Ditengah perjalanan ketika penominasian kandidat sedang dilakukan, beberapa partai politik menyatakan diri tidak akan memakai sistem seperti yang diatur dalam Undang-undang Pemilu. Bebnerapa partai seperti PAN, Golkar, PBR, dan PD berencana memakai sistem suara terbanyak dalam menetapkan calon jadi/terpilih. Sementara itu, partai-partai lain seperti seperti PDIP, PKS dan PPP tetap akan menggunakan sistem nomor urut bersyarat. Sistem suara terbanyak dipakai terutama untuk meminimalisasi konflik internal partai dalam penyusunan daftar calon legislatif dan untuk menggerakkan mesin partai mendapatkan suara pemilih sebanyak-banyaknya.


Ketiga, menjamurnya calon anggota legislatif dari kalangan artis dan kerabat elit politik. Dalam rangka meraih suara sebanyak-banyaknya, banyak partai memunculkan artis dalam daftar calon anggota legislatif. Dengan modal popularitas yang mereka miliki, para artis itu dianggap mampu menarik suara pemilih. Selain itu, partai politik juga menempatkan calon-calon yang memiliki hubungan darah dengan elit politik yang saat ini sedang berkuasa di pemerintahan maupun partai.


Keikutsertaan partai lokal dalam pemilu legislatif di tingkat lokal. Keikutsertaan partai lokal ini hanya terjadi di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Terdapat 6 (enam) partai lokal yang ikut dalam pemilu, yaitu partai Aceh, Partai Aceh Aman Sejahtera, Partai Bersatu Aceh, Partai Daulat Aceh, Partai Rakyat Aceh, dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (Partai SIRA). Dalam daftar nomor urut partai di kertas suara, partai lokal tersebut masing-masing secara berurutan menempati nomor urut 35, 36, 37, 38, 39 dan 40.


Jumlah pemilih pada pemilu 2009 mencapai 170.022.239 orang, tersebar di 33 provinsi. Penentuan pemilih didasarkan pada verivikasi KPU terhadap data kependudukan yang disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Mereka yang berhak menjadi pemilih adalah (1) Warga Negara Indonesia, (2) Pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Untuk menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. Sistem pendaftaran pemilih adalah campuran stelsel pasif dan aktif. Mereka didaftar oleh KPU berdasarkan prinsip de jure.


Pada pemilu ini peserta pemilu tergantung pada jenis pemilunya. Untuk Pemilu DPR/D pesertanya adalah parati politik sedangkan pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Sementara itu pada pemilu presiden dan wakil presiden pesertanya adalah pasangan calon yang mendapatkan dukungan dalam jumlah tertentu dari partai politik.


Peserta Pemilu DPR.

Pada tingkat nasional, peserta pemilu 2009 berjumlah 38 partai politik. dari jumlah tersebut, secara katagoris dapat diklasifikasikan sebagai berikut. Pertama, partai-partai yang lolos electoral threshold sebesar 2% kursi DPR dalam pemilu sebelumnya. Pada katagori ini, terdapat 7 partai yang lolos electoral threshold yaitu Golkar, PDIP, PPP, PKB, PAN, PD, dan PKS.


Kedua, partai-partai baru berdiri dan lolos berdasarkan syarat-syarat keikutsertaan dalam pemilu. Syarat keikutsertaan dalam pemilu itu meliputi: (a) memiliki kepengurusan di 2/3 jumlah provinsi, dan memiliki kepengurusan di 2/3(dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, (b) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik, (c) sebagai bagian dari affirmative action gerakan perempuan, partai politik juga harus menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, (d) paratai harus mempunyai kantor tetap untuk setiap level kepengurusan serta mengajukan nama dan tanda gambar partai kepada KPU. Masuk dalam katagori ini terdapat 27 partai.


Kelompok partai yang pada pemilu 2004 mendapatkan kursi di DPR tetapi perolehan kursinya tidak mencapai electoral threshold 2%. Terdapat 10 partai yang masuk dalam katagori ini. Terakhir, kelompok partai dari peserta pemilu 2004 yang tidak lolos electoral threshold dan tidak mendapatkan kursi di DPR, terdapat 4 partai dalam katagori ini, yaitu Partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Serikat Indonesia, dan Partai Buruh. Kelompok partai ini dapat menjadi peserta pemilu 2009 karena gugatan mereka atas ketidak adilan dari pasal 316 huruf d dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Atas putusan MK tersebut, KPU tanpa melakukan verivikasi keabsahan syarat-syarat ikut serta dalam pemilu 2009 mengesahkan mereka menjadi peserta pemilu 2009.
























































































































































































No Urut



Nama Partai



Jumlah Suara



Jumlah Kursi



1.


Partai Hati Nurani Rakyat

3922870



17



2.


Partai Karya Peduli Bangsa

1461182





3.


Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia

745625





4.


Partai Peduli Rakyat Nasional

1260794





5.


Partai Gerakan Indonesia Raya

4646406



26



6.


Partai Barisan Nasional

761086





7.


Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

934892





8.


Partai Keadilan Sejahtera

8206955



57



9.


PARTAI AMANAT NASIONAL

6254580



46



10.


Partai Perjuangan Indonesia Baru

197371





11.


Partai Kedaulatan

437121





12.


Partai Persatuan Daerah

550581





13.


Partai Kebangkitan Bangsa

5146122



28



14.


Partai Pemuda Indonesia

414043





15.


Partai Nasional Indonesia Marhaenisme

316752





16.


Partai Demokrasi Pembaruan

896660





17.


Partai Karya Perjuangan

351440





18.


Partai Matahari Bangsa

414750





19.


Partai Penegak Demokrasi Indonesia

137727





20.


Partai Demokrasi Kebangsaan

671244





21.


Partai Republika Nusantara

630780





22.


Partai Pelopor

341914





23.


Partai Golongan Karya

15037757



107



24.


Partai Persatuan Pembangunan 2009

5533214



37



25.


Partai Damai Sejahtera

1541592





26.


Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia

468696





27.


PARTAI BULAN BINTANG

1864752





28.


Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

14600091



95



29.


Partai Bintang Reformasi

1264333





30.


Partai Patriot Pancasila

547351





31.


Partai Demokrat

21703137



150



32.


Partai Kasih Demokrasi Indonesia

252293





33.


Partai Indonesia Sejahtera

320665





34.


Partai Kebangkitan Nasional Ulama

1327593



1



35.


Partai Aceh Aman Seujahtra




36.


Partai Daulat Aceh




37.


Partai Suara Independen Rakyat Aceh




38.


Partai Rakyat Aceh




39.


Partai Aceh




40.


Partai Bersatu Aceh




41.


Partai Merdeka

111623





42.


Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia

146779





43.


Partai Sarikat Indonesia

140551





44.


Partai Buruh

266203




2014


JAKARTA (Lampost.Co): Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) membuat peta pergeseran partai di Pemilu 2014. Kajian tersebut didapatkan dengan menggunakan rumus Mogens N Pedersen mengenai volatilitas (migrasi) pemilih parpol. Peta pergeseran partai-partai pada tingkat volatilitas pada Pemilu 2009 umumnya 29,9%. Angka ini diasumsikan tidak berubah pada Pemilu 2014.


Dengan demikian, tiap partai rata-rata berpotensi kehilangan atau kelimpahan suara. Bagi partai yang citranya baik atau membaik, ada peluang mendapat limpahan suara pemilih migran. Namun bagi partai yang citranya rusak karena terkena kasus, akan berpotensi kehilangan minimal suaranya pada kisaran volatilitas tersebut, dan bahkan bisa jauh lebih besar tergantung faktor X yang merusak citra.


Demikian paparan Boni Hargens, Direktur LPI saat mengawali diskusi ‘Volatilitas Pemilih dan Pergeseran Partai dan Bangkitnya Partai Menengah Baru pada pemilu 2014’ di Jakarta (15/5). Berikut analisis dan prediksi pergeseran pemilih:


1. PDIP


Partai ini diuntungkan karena perannya sebagai partai oposisi yang secara tegas dan konsisten terhadap isu-isu serius seperti skandal Century, serta diuntungkan oleh kegagalan ruling parties. Dampaknya akan mendapatkan limpahan suara dan peluangnya besar. Partai ini akan menjadi pemenang Pemilu Legislatif.


2. Golkar


Partai ini seharusnya mengalami penyusutan dukungan yang signifikan, minimal sebesar angka volatilitas 2009, karena partai ini bagian partai koalisi pemerintah, sosok ketua umum yang kontroversial, konflik internal. Namun partai ini berhasil melakukan marketing dan manajemen partai yang membaik, sehingga diprediksikan Golkar akan bertengger di Posisi kedua setelah PDIP.


3. Demokrat


Partai ini fenomenal, muncul 2004 dan menakjubkan 2009 sebagai pemenang. Namun karena skandal korupsi politik, dan kualitas pemerintahan SBY yang mendapatkan banyak kekecewaan dari rakyat. Akibatnya 2014 partai ini akan ditinggalkan pemilih, dan diprediksi partai ini akan memperoleh suara 7,45 sampai 10,45 persen pada Pemilu 2014.


4. PPP


Partai ini bagian dari koalisi, akan mengalami penurunan tapi tidak drastis seperti PD dan PKS. Dibandingkan Partai Islam lainnya PPP relatif stabil sehingga penurunan tidak jauh dari 5,32 persen pada Pemilu 2009.


5. PBB


Partai ini diprediksi tetap sulit akan melewati ambang batas Pemilu 2014. Hal ini disebabkan lemahnya pencitraan di media massa dan kontroversi soal ketua umumnya, dan pencalegkan Susno Duadji menjadi konteks yang mempersulit peluang PBB di 2014.


6. PKB


Faktor Gusdur sudah hilang dari partai ini semenjak Muhaimin Iskandar mengambil alih partai ini secara konflik. Dugaan korupsi yang melibatkan elit partai membuat partai ini akan mengalami penurunan malah hampir mendekati ambang batas.


7. PKS


Skandal impor daging, dan isu pornografi, membuat partai ini bakal kehilangan pemilih Migran dari NU maupun Muhammadiyah. Maka diprediksi PKS akan mengalami penyusutan dukungan sehingga perolehan suara berkisar 5-6 persen.


8. PAN


Faktor Hatta Rajasa yang kurang intens mengurus partai dan posisi PAN dalam koalisi pemerintah, menjadikan PAN sebagai alat politik dan ikut memikul beban pemerintah. Partai ini akan merosot di bawah 5 persen di Pemilu 2014.


9. Gerindra


Partai yang baru ikut Pemilu 2009 ini karena faktor Prabowo yang sangat kuat, kerja politik yang terus maju dan peran oposisi di Parlemen bersama PDIP membuat Gerindra menjadi ancaman bagi partai menengah lama. Diduga Gerindra akan menjadi pemberhentian bagi migrasi pemilih di 2014. Sehingga lonjakan dukungan akan mengulang kisah PKS 2004 atau Demokrat 2009, dan diprediksi akan melewati 5 persen perolohan suara.


10. Hanura


Partai ini sebenarnya diperkirakan akan tenggelam, tapi karena bergabungnya bos media Harry Tanoe ke Hanura menjadi amunisi untuk Hanura bangkit, sehingga diprediksikan perolehan suaranya melewati 5 persen.


11. PKPI


PKPI dan beberapa partai kecil yang gagal lolos Pemilu 2014 telah bergabung menjadi satu kekuatan. Dengan strategi media yang kuat dan mobilisasi dukungan oleh kader-kader daerah, serta manuver Sutiyoso sebagai tokoh yang menjadi kekuatan PKPI, partai ini bisa menjadi kuda hitam 2014. Sehingga untuk menembus 4 persen bukanlah hal yang mustahil, dengan asumsi PBB hilang, partai menengah yang lama, terus merosot.


12. NasDem


Muncul sebagai partai baru, dengan rencana dan strategi branding yang kuat, namun tiba-tiba dilanda dengan hengkangnya Hary Tanoesoedibjo dari NasDem.


Namun partai ini tetap seksi bagi pemilih karena cenderung dilihat sebagai tempat pemberhentian pemilih migran. Partai ini diprediksi menjadi partai menengah baru meraih dukungan di atas 5%. MTVN/U-4


Perbandingan


Pemilihan Umum tahun 2009 merupakan masa akhir elit lama, berseminya elit baru. Menyongsong pemilu 2009, DPR melakukan perubahan regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Perubahan itu dimaksudkan untuk dapat menjawab persoalan-persoalan mendasar yang muncul dalam pemilu sebelumnya. Beberapa persolan yang muncul dalam sistem pemilu sebelumnya diantaranya berupa representasi wakil rakyat, proporsionalitas nilai kursi, pembentukan kepartaian yang efektif, dan sebagainya, berusaha diatasi.


Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) membuat peta pergeseran partai di Pemilu 2014. Kajian tersebut didapatkan dengan menggunakan rumus Mogens N Pedersen mengenai volatilitas (migrasi) pemilih parpol. Peta pergeseran partai-partai pada tingkat volatilitas pada Pemilu 2009 umumnya 29,9%. Angka ini diasumsikan tidak berubah pada Pemilu 2014.


SUMBER:


http://lampost.co/berita/analisis-peta-politik-pemilu-2014


http://kepustakaan-presiden.pnri.go.id/election/directory/election/?box=detail&id=29&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status=



Source

No comments:

Post a Comment