
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum
(KPU) RI menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014, Jumat
(13/6). Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama KPU RI Lantai 2
tersebut, dipimpin Ketua KPU Husni Kamil Manik dan diikuti seluruh
Komisioner KPU.
Rapat pleno itu dihadiri juga anggota KPU
Provinsi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia
(Polri), Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk), Kesatuan Bangsa
dan Politik (Kesbangpol), Kementrian Informasi dan Informasi
(Kemenkominfo), pemantau Pemilu, serta tim pengusung dari masing-masing
pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2014.
Rekapitulasi
nasional DPT Pilpres 2014 dibacakan oleh Komisioner KPU, Ferry Kurnia
Rizkiyansyah. Jumlah DPT Pilpres 2014 dalam negeri ialah laki-laki
94.301.112, perempuan 93.967.311, jumlah total 188.268.423. Sedangkan
untuk DPT dari luar negeri, laki-laki 919.687, perempuan 1.119.024,
jumlah total 2.038.711. Jumlah total DPT keseluruhan, laki-laki
95.220.799, perempuan 95.086.335. Jumlah total DPT Pilpres 2014
190.307.134
Dalam sambutannya, Ketua KPU Husni Kamil Manik
mengatakan bahwa pihaknya selaku penyelenggara Pemilu yang bertekad
menjaga integritas dan tanggungjawab, telah melaksanakan berbagai hal
dalam tahapan Pilpres 2014 sebagaimana ketentuan peraturan dan
undang-undang yang berlaku. Tugas dan tanggungjawab KPU dalam penyediaan
data pemilih adalah keseluruhan proses dari melakukan pemutakhiran,
pengumuman, perbaikan DPS, hingga penetapan DPT.
“Sebagaimana
kita ketahui bersama bahwa Pemilu ini dilaksanakan sesuai dengan amanat
UU Nomor 42 Tahun 2008. Salah satu tahapan yang harus dilaksanakan KPU
dalam penyelenggaraan Pilpres 2014 ialah penyusunan daftar pemilih.
Untuk itu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 9 tentang
penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
2014,” jelas Husni.
Sesuai UU Nomor 42 tahun 2018 pasal 29 ayat
1, KPU menggunakan DPT Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu sebagai
Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilpres 2014. Hal itu harus
disinkornisasi dengan data dari Kementrian Dalam Negeri, yang berisi
tambahan jumlah penduduk yang berusia 17 tahun mulai tanggal 10 April-9
Juli 2014 nanti. “Data ini selanjutnya disebut sebagai Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb) Pilpres 2014,” terang Husni.
Selain itu, imbuh
Husni, DPS tersebut juga harus disinkronisasi dengan Daftar Pemilih
Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Hasil
sinkronisasi ini kemudian dijadikan sebagai bahan pencocokan dan
penelitian di lapangan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hasil dari
pencocokan dan penelitian yang dilaksananan selama 14 hari itulah yang
dijadikan sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“KPU,
sebagai penyelenggara Pemilu, tidak dapat bekerja sendiri. Kerjasama
dan masukan dari peserta Pemilu, Panwaslu, masyarakat dan sejumlah
Lembaga Swadaya Masyarakat, menjadi komponen penting untuk melengkapi
kesuksesan proses penyempurnaan DPS, DPT, dan proses pembangunan
demokrasi di Tanah Air secara umumnya,” ungkap Ketua KPU.
Husni
juga mengungkapkan, KPU menggunakan sistem aplikasi dalam sistem
pendaftaran pemilih atau yang akrab disebut dengan Sidalih, yang telah
dirintis sejak Pileg 9 April lalu, untuk pemutakhiran data pemilih
Pilpres 2014.
Setelah selama 14 hari, KPU melaksanakan tahap
pencocokan dan penelitian tersebut, setelah berbagai tahapan itu
terlewati, pada hari ini (Rabu, 13/6) KPU melaksanakan rekapitulasi DPT
Pilpres 2014,” tegas Husni.
Ia berharap kepada semua pihak, agar
apa yang telah dihasilkan dalam proses penyusunan DPT Pilpres 2014 ini
merupakan hasil sinergi dari hasil kerja bersama, mulai dari tingkat
desa hingga hari ini (Rabu 13/6), KPU bisa menyajikan data secara
nasional.
“Jika masih ada kekurangan atau masukan, masih sangat
terbuka peluang agar kita dapat menyempurnakan data ini di kemudian
hari. Selanjutnya, jika masih ada pemilih yang belum terdaftar dalam
DPT, masih dapat diakomodir untuk dicatatkan dalam DPK, sampai nanti,
tujuh hari sebelum hari H. Jika masih ada yang belum terdaftar dalam DPT
dan DPK, maka warga negara Indonesia tersebut masih dapat menggunakan
haknya, dengan membawa identitas kependudukannya pada hari H akan
difasilitasi, yakni satu jam sebelum TPS tutup,” kata Husni.
Di
akhir sambutannya, Ketua KPU menyampaikan apresiasinya kepada seluruh
pihak yang telah mengawal, mengkritisi, memberi masukan, mengawasi, dan
seterusnya mulai dari penyusunan DPT di tingkat kelurahan sampai tingkat
nasional. Terutama kepada para penyelenggara Pemilu mulai dari PPS,
PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi, serta para pengawas Pemilu, mulai dari
pengawas Pemilu lapangan sampai Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia, juga
kepada seluruh pemantau Pemilu yang setia mengawasi proses
penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, serta masing-masing tim kampanye
pasangan Capres-Cawapres peserta Pemilu 2014.
Setelah resmi
ditetapkan, Ketua Husni Kamil Manik menyerahkan hasil rekapitulasi
nasional DPT Pilpres 2014 kepada kedua tim pengusung Capres-Cawapres
peserta Pemilu 2014. (bow/red. FOTO KPU/ieam/Hupmas)
- SK KPU Nomor 477/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 klik di sini
Source
No comments:
Post a Comment