
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua osis atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan.
Di Indonesia telah berulang kali dilangsungkan Pemilu yang disebut sebagai pesta Demokrasi Pancasila Rakyat Indonesia. Pemilu sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi pada prinsipnya diselenggarakan sebagai sarana kedaulatan rakyat, sarana partisipasi masyarakat. Dalam penerapannya sistem pemilihan di Indonesia telah dilakukan dalam mulai sistem politik demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, hingga reformasi. Dimana sistem Pemilu ini pada hakekatnya adalah sebagai protes dimana kekuatan politik yang eksis betul-betul tunduk dan patuh pada aspirasi rakyat. Aspirasi rakyat, dalam bentuknya yang paling elementer berupa jajak pendapat dengan metodologi yang benar. Hal semacam ini sudah relatif menjadi satu kenyataan dalam sistem politik yang demokratis.
Sistem Pemilu di Indonesia tidak terlepas dari fungsi rekrutmen dalam sistem politik. Sistem Pemilu merupakan rekrutmen seorang kandidat oleh partai politik bergantung pada sistem Pemilu yang berkembang di suatu negara. Di Indonesia, pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Lewat sistem semacam ini, partai-partai politik cenderung mencari kandidat yang populer sehingga punya elektabilitas yang tinggi di mata para pemilih.
Pemilu merupakan suatu landasan penting bagi terwujudnya nilai-nilai demokrasi di suatu negara. Selain itu Pemilu juga merupakan sarana yang paling demokratis untuk membentuk representaif government, dan juga merupakan the expression of democratic struggle dimana rakyat menentukan siapa saja yang memerintah serta apa yang dikehendaki rakyat untuk dilakukan pemerintah. Dengan dilaksanakannya Pemilu yang bebas dan jujur, merupakan suatu indikasi adanya kehidupan politik yang demokratis. Hal ini dikarenakan pelaksanaan Pemilu memberikan kesempatan bagi setiap anggota masyarakat untuk secara langsung mengemukakan keinginannya secara konstitusional dalam sistem politik yang berlaku.
Dalam kehidupan perpolitikan di Indonesia telah mengenal sistem perwakilan sejak tahun 1918 ketika pemerintahan kolonial Belanda membentuk Volkstraad (Dewan rakyat) dalam rangka politik eksis Belanda. Dewan ini berfungsi sebagai badan penasehat khususnya yang menyangkut anggaran dan penetapan Undang-undang yang akan diberlakukan di Hindia Belanda. Sedangkan pada masa pendudukan Jepang, dibentuk dewan pengganti Volkstraad dengan sebutan Chuo Sangi In pada tahun 1943 dan hanya beranggota 43 orang. Ini berfungsi sebagai lembaga penasehat yang bertugas menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pemerintahan militer. Setelah proklamasi 17 Agustus 1945 Dewan perwakilan yang pertama adalah Komite Nasional Indonesia (KNI) yang bersidang pertama kalinya pada tanggal 23 Agustus 1945 dan jumlah anggotanya 103 orang.
Sejalan dengan pembentukan KNI. Setiap kabinet atau pemerintahan telah mengagendakan Pemilu sebagai aktivitas politik kedalam programnya. Kabinet pertama yang mencanangkan Pemilu sebagi salah satu programnya adalah Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS), yang memerintah sejak 20 Desember 1949 hingga 6 September 1950. Tetapi karena berbagai kendala, kabinet ini belum berhasil menyelenggarakan Pemilu, begitu juga dengan kabinet selanjutnya. Akhirnya pemilu untuk yang pertama di Indonesia baru dapat dilaksanakan dibawah kabinet Burhanuddin Harahap dari Masyumi (1955-1956) pada tanggal 28 September 1955.[1]
Mempelajari sejarah demokrasi pemilu di Indonesia dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita sekitar perguliran sistem demokrasi. Indonesia termasuk dari salah satu negara yang menganut demokrasi sebagai sistem pemerintahannya. Dengan sejarah beberapa negara besar yang berjaya dengan demokrasi, elit politik serta pendahulu bangsa yang menggagas sistem pemerintahan condong untuk menentukan bahwa demokrasi sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang toleran.
Namun dalam perjalanannya demokrasi pemilu di tanah air mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan dalam pelaksanaan pemilu memang hal yang wajar. Dengan berbagai perubahan sistem demokrasi pemilu di Indonesia, rakyat berharap bahwa dengan perubahan tersebut dapat ditemukan bentuk ideal dari sistem pemilu di tanah air. Aspirasi rakyat seakan tersapu angin ketika sampai pada tataran elit penguasa. Banyak kebijakan yang mengatasnamakan rakyat namun sejatinya memihak pada kepentingan individu dan golongan. Kita mengetahui bagaimana nasib rakyat kecil di era yang semakin ganas ini. Penguasa tidak melirik kepentingan rakyat lagi, adapun hanya sebagian dari penguasa atau pihak pemerintah yang masih jujur dan bernurani bersih.
I.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang diatas maka yang menjadi rumusan masalah adalah:
- Bagaimana Sistem Pemilu Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila dan Reformasi?
- Bagaimana sistem pelaksanaan Pemilu di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
II.1.1 Sistem Pemilu di Indonesia
Menurut Hungtinton (dalam Sahdan 2004:379) dalam setiap sistem politik yang demokratis, selalu mempersoalkan sumber kekuasaan yang melandasi sebuah pemerintahan baru terbentuk, untuk tujuan apa kekuasaan itu ditetapkan dan prosedur apa yang memberikan legalitas terhadap kekuasaan tersebut. Dalam masyarakat transisi, Pemilu merupakan suatu konsensus bersama untuk menjawab persoalan sumber kekuasaan, tujuan kekuasaan dan prosedur yang melegalitasi kekuasaan itu sendiri. Dalam konteks ini, Pemilu memiliki tiga nilai utama:
Pertama, Pemilu sebagai “tanda” berakhirnya rezim non demokratik. Pelaksanaan Pemilu bertujuan untuk “pelembagaan demokrasi” dan pembangunan kembali kohesi sosial yang telah retak yang disebabkan oleh terjadinya tarik menarik dukungan dan penolakan antara berbagai kelompok sosial dalam masyarakat.
Kedua, Pemilu memiliki makna pelantikan pemerintahan baru atau rezim demokratik yang menggantikan pemerintahan otoriter yang telah tumbang. Variabel-variabel pengukur Pemilu disini adalah sejauh mana partisipasi berbagai kelompok sosial, individu dan masyarakat secara umum terlibat di dalam Pemilu, dan apakah hak-hak politik masyarakat benar-benar dijamin dengan kejujuran, kebebasan dan keadilan dalam Pemilu atau apakah Pemilu dijalankan dengan demokratis atau tidak untuk membedakannya dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
Ketiga, dalam era transisi, Pemilu merupakan perwujudan dari konsulidasi sistem demokrasi yaitu suatu usaha untuk menjaga secara ketat kembalinya rezim status quo untuk menduduki kursi kekuasaan.[2]
II.1.2 Teori Pemilihan Umum
David Easton, teoretisi politik pertama yang memperkenalkan pendekatan sistem dalam politik, menyatakan bahwa suatu sistem selalu memiliki sekurangnya tiga sifat.
Ketiga sifat tersebut adalah (1) terdiri dari banyak bagian-bagian (2) bagian-bagian itu saling beinterksi dan saling tergantung dan (3) mempunyai pembatasan yang memisahkannya dari lingkunngan yang juga terdiri dari sistem-sistem lain.
Sebagai suatu sistem, sistem pemilu langsung mempunyai bagian-bagian yang merupakan sistem sekunder atau sub-sub sistem. Bagian-bagian tersebut adalah electoral regulation, electoral process, dan electoral law enforcement. Electoral regulation adalah segala ketentuan atau aturan mengenai pilkada langsung yang berlaku, bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi penyelenggara, calon dan pemilih dalam menunaikan peran dan fungsi masing-masing. Electoral process dimaksudkan seluruh kegiatan yang terkait secara langsung dengan pilkada yang merujuk pada ketentuan perundang-undanagan baik yang bersifat legal maupun teknikal. Electoral law enforcement yaitu penegakan hukum terhadap aturan-aturan pilkada baik politis, administratif atau pidana. Ketiga bagian pilkada langsung tersebut sangat menentukan sejauh mana kapasitas sistem dapat menjebatani pencapaian tujuan dari proses awalnya. Masing-masing bagian tidak dapat dipisah-pisahkan karena merupakan suatu kesatuan utuh yang komplementer.
Mekanisme, prosedur dan tatacara dalam pemilihan langsung merupakan dimensi elektoral regulation. Secara teknis parameter mekanisme, prosedur dan tata cara dalam sistem adalah yang terukur. Ben Reilly mengonstatasikan 3 ukuran tersebut yang menurutnya juga kontemporer dan tak dapat dipisah-pisahkan. Ketiganya dalah (1) Sistem pemilihan menerjemahkan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilihan menjadi kursi. (2) Sistem pemilihan bertindak sebagai wahana penghubung yang memungkinkan rakyat dapat menagih tanggung jawab pemimpin yang telah mereka pilih (3) Sistem pemilihan memberi dorongan terhadap pihak-pihak yang saling bersaing pengaruh supaya melakukannya dengan cara yang tidak sama. Pendeknya untuk memperoleh hasil pilkada langsung yang demokratis, proses yang dilalui pun musti demokratis pula, yang didalamnya mengandung aspek keadilan, keterbukaan, dan kejujuran.
Atas dasar itu pemilu langsung merupakan sekumpulan unsur yang melakukan kegiatan atau menyusun skema atau tatacara melakukan proses untuk memilih. Sebagai suatu sistem, sistem pemilu memiliki ciri-ciri antara lain yang bertujuan memilih pemimpin dimana setiap komponen yang terlibat dan kegiatan mempunyai batas, terbuka, tersusun dari berbagai kegiatan yang tersusun dari berbagai kegiatan yang merupakan sub sistem, masing-masing kegiatan saling terikat dan tergantung dalam suatu rangkaian utuh, memiliki mekanisme kontrol dan mempunyai kemampuan mengatur dan menyesuaikan diri.[3]
II.1.3 Pemilu Pada Masa Demokrasi Parlementer
Pada masa ini pemilu dilaksanakan oleh kabinet Baharuddin Harahap pada tahun 1955. Pada pemilu ini pemungutan suara dilakukan dua kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota DPR pada bulan September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang digunakan pada masa ini adalah sistem proporsional.
Dalam pelaksanaannya berlangsung dengan khidmat dan sangat demokratis tidak ada pembatasan partai-partai dan tidak ada usaha dari pemerintah mengadakan intervensi terhadap partai kampanye berjalan seru. Pemilu menghasilkan 27 partai dan satu perorangan berjumlah total kursi 257 buah.
Namun stabilitas politik yang sangat diharapkan dari pemilu tidak terwujud. Kabinet Ali (I dan II) yang memerintah selama dua tahun dan yang terdiri atas koalisi tiga besar: Masyumi, PNI, dan NU ternyata tidak kompak dalam menghadapi beberapa persoalan terutama yang terkait dengan konsepsi Presiden Soekarno zaman Demokrasi Parlementer berakhir.
Pemilihan umum merupakan salah satu program beberapa kabinet, tetapi karena umur kabinet pada umumnya singkat program itu sulit dilakukan. Setelah Peristiwa 17 Oktober 1952, pemerintah berusaha keras untuk melaksanakannya. Dalam suasana liberal, PEMILU diikuti oleh puluha partai, organisasi maupun perorangan. Anggota ABRI pun ikut serta memilih. Pada tanggal 15 Desember 1955 pemilihan dilaksanakan dengan tenang dan tertib. Ada empat partai yang memenangkan Pemilu, yaitu Masyumi, PNI, Nahdatul Ulama, dan PKI. Namun pada prakteknya, kedua lembaga (DPR dan Konstituante) tidak memberikan hasil seperti yang diharapkan. DPR tetap sebagai tempat perebutan pengaruh dan kursi pemerintahan, sedangkan konstituante setelah lebih dari dua tahun belum juga dapat menghasilkan UUD baru untuk menggantikan UUDS.
UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu. UU inilah yang menjadi payung hukum Pemilu 1955 yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Dengan demikian UU No. 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tidak langsung) bagi anggota DPR tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tersebut, maka pada bulan Septamber 1955 telah dilakukan Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), selanjutnya dalm bulan Desember 1955 telah pula diselenggarakan Pemilihan Umum, umtuk memilih anggota-anggota Konstituante, yang pelantikannya dilakukan pada hari tanggal 10 November 1956.
II.1.4 Pemilu Pada Masa Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden.
Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem Demokrasi Terpimpin. Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”. Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.
Setelah pencabutan maklumat pemerintah pada November 1945 tentang keleluasaan paratai politik, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai politik menjadi 10 parpol. Pada periode demokrasi Terpimpin tidak diselenggarakan pemilihan umum.
II.1.5 Pemilu Pada Masa Demokrasi Pancasila
Setelah runtuhnya rezim Demokrasi Terpimpin yang semi-otoriter, masyarakat menaruh harapan untuk dapat mendirikan suatu sistem politik yang demokrati dan stabil. Usaha yang dilakukan untuk mencapai harapan tersebut diantaranya melakukan berbagai forum diskusi yang membicarakan tentang sistem distrik yang masih baru bagi bangsa Indonesia.
Pendapat yang dihasilkan dari seminar tersebut menyatakan bahwa sistem distrik dapat mengurangi jumlah partai politik secara alamiah tanpa paksaan, dengan harapan partai-partai kecil akan merasa berkepentingan untuk bekerjasama dalam usaha meraih kursi dalam suatu distrik. Berkurangnya jumlah partai politik diharapkan akan membawa stabilitas politik dan pemerintah akan lebih berdaya untuk melaksanakan kebijakan-kebijakannya, terutama di bidang ekonomi.
Pengalaman kepartaian dan pemerintahan parlementer pada dasawarsa 1950’an menghasilkan beberapa pandangan populer pada awal orde baru dan berlanjut ketahun-tahun selanjutnya. Berbagai kebijakan pemerintah yang sebagian besar diantaranya dirumuskan dalam bentuk perundang-undangan. Selaras dengan itu pemerintahan orde baru melibatkan diri dalam menyeleksi kepemimpinan partai-partai politik. Kemudian partai-partai politik tersebut, sebanyak sembilan buah pada pemilu 1971, dikalahkan Sekber Golkar, organisasi politik dukungan pemerintah. Setelah dikalahkan, kesembilan partai didesak supaya mengadakan fusi menjadi dua partai baru, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). PPP adalah gabungan dari Nahdlatul Ulama NU,Partai Syarrikat Islam Indonesia(PSII), Partai Persatuan Tarbiyah Islam(Perti), dan Partai Muslimin Indonesia(Parmusi). Sedangkan PDI adalah gabungan dari Partai Nasional Indonesia(PNI), Partai Kristen Indonesia(Parkindo), Partai Katolik, Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia(IPKI), dan Murba. Melalui kebijakan “asas tunggal” kedua partai tersebut beserta organisasi-organisasi politik dan kemasyarakatan lainnya harus mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Sebelumnya, melaui politik “masa mengambang” pemerintah telah melarang aktivitas partai politik didesa untuk menghilangkan politik partisipan diluar periode kampanye pemilu.[4] Golkar pada mulanya disebut sebagai Sekretariat Bersama (Sekber) Golongan Karya, lahir dari usaha untuk menggalang organisasi-organisasi masyarakat dan angkatan bersenjata, muncul satu tahun sebelum sebelum meletusnya pemberontakan G30 S/PKI, tepatnya Golkar lahir pada tanggal 20 oktober 1964. Dan tidak dapat disangkal bahwa organisasi ini lahir dari pusat dan dijabarkan sampai kedaerah-daerah.
Disamping itu untuk tidak adanya loyalitas ganda dalam tubuh Pegawai Negeri Sipil maka Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) yang lahir pada tanggal 29 November 1971 ikut menggabungkan diri kedalam Golkar. Golkar inilah kemudian dijadikan kendaraan oleh Soeharto untuk mendukung kekuasaanya selama 32 tahun.
II.1.6 Pemilu Pada Masa Reformasi
Pemerintahan Habibie sebenarnya memang tidak sama dengan pemerintah Soeharto, bagimanapun Habibie mengucapkan sebagai murid Soeharto beliau adalah seorang demokratis yang ilmuan, dimasanya para tahanan politik dibebaskan dan dimasanya untuk pertama kali Pemilu dilangsungkan secara demokratis melebihi Pemilu 1955.
Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai yang bersaing ketat walaupun hanya 21 partai yang mendapat bagian kursi di DPR RI
Reformasi membawa beberapa perubahan fundamental. Pertama, dibuka kesempatan kembali untuk bergeraknya partai politik secara bebas, termasuk mendirikan partaibaru. Ketentuan ini kemudian tercermin dalam pemilihan umum 1999 yang diselenggarakan dengan disertai banyak partai. Kedua, pada pemilihan umum 2004 untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih melalui MPR. Ketiga, diadakan pemilihan untuk suatu badan baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili kepentingan daerah secara khusus. Keempat, diadakan “electoral threshold”, yaitu ketentuan bahwa untuk pemilihan legislative setiap partai harus meraih minimal 3% jumlah kursi anggota badan legislative pusat. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, partai politik harus memperoleh minimal 3% jumlah kursi dalam badan yang bersangkutan atau 5% dari perolehan suara sah secara nasional.
Pemilihan umum 1999 diikuti 3 partai Orde Baru, ditambah sejumlah partai baru, sehingga total berjumlah 48 partai; yang kemudian berhasil masuk DPR adalah 21 partai. Sistem pemilihan umum yang dipakai tidak terlalu berbeda dengan yang dipakai pada pemilihan-pemilihan umum sebelumnya. Landasan hukumnya adalah UU No. 2 tahun 1999.
Pada tahun 2004 diadakan 3 kali pemilihan umum, yaitu pertama pemilihan legislatif, sekaligus pemilhan anggota DPD; kedua, pemilihan presiden dan wakil presiden putaran pertama; ketiga, pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua.
Pemilihan umum legislative dilaksanakan berdasarkan UU No. 12 tahun 2003, dan diikuti 24 partai, tujuh diantaranya masuk DPR, yaitu Golkar, PDIP, PPP, PKB, Partai Demokrat, PKS dan PAN.
Pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara langsung tahun 2004 diselenggarakan dengan system dua putaran. Artinya, kalau pada putaran pertama tidak ada calon yang memperoleh suara minimal yang ditentukan, akan diadakan putaran kedua dengan peserta dua pasang calon yang memperoleh suara terbanyak. Yang menjadi tujuan pokok adalah adanya pasangan calon yang terpilih yang mempunyai legitimasi kuat dengan perolehan suara 50% plus satu (mayoritas mutlak). Seandainya pada putaran kedua tidak ada yang memperoleh suara 50% plus satu, yang akan dijadikan pertimbangan untuk menetukan pemenang adalah kemerataan dukungan suara ditingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.
Pemilihan umum putaran pertama dilakukan tanggal 5 juli 2004. Karena dari 5 pasang calon yang berkompetisi tidak ada yang memperoleh suara 50% plus satu, pada 21 september diadakan putaran kedua. Pada putaran kedua, hanya ada dua pasang calon yang menjadi peserta yaitu SBY-JK yang memperoleh suara 60,62% suara, Megawati Soekarnoputri-KH. Khasyim Muzadi yang memperoleh 39,38suara.
Ini juga merupakan pengalaman pertama bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan peralihan UU No.23/2003 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden menetapkan apa yang dinamakan electoral threshold, yaitu bahwa dukungan minimal yang diperlukan oleh pasangan calon adalah 5% suara sah pada pemlihan umum anggota DPR atau 3 % jumlah kursi di DPR. Ini berarti partai politik yang perolehan suara atau jumlah kursinya dalam pemilihan umum legislative tidak mencapai batas tersebut di atas, untuk mengajukan pasangan calon preiden dan wakil presiden harus berkoalisi dengan partai lain sehingga memenuhi syarat di atas. Koalisi juga diperkenankan bagi partai yang ingin meningkatkan besarnya dukungan bagi pasangan calon yang diajukan meskipun sudah memenuhi syarat minimal. Ketentuan electoral threshold juga berarti bahwa partai yang tidak berhasil memenuhi syraat tidak diperkenankan mengikuti pemilihan umum berikutnya. Akan tetapi untuk keperluan itu partai boleh berganti nama atau bergabung dengan partai lain.
Pada pemilihan umum putaran pertama, pasangan calon SBY-JK, misalnya, dicalonkan oleh gabungan Partai Demokrat, PKP Indonesia, dan Partai Bulan Bintang yang secara gabungan memperoleh suara 11,31% suara dan 69 kursi dalam pemilihan umum DPR 2004. Pasangan Megawati-KH. Hasyim Muzadi, yang dicalonkan oleh PDIP, mempunyai dukungan 18,53% suara sah dan 109 kursi di DPR. Pada putaran kedua peta koalisi partai-partai tersebut berubah lagi karena hanya ada dua pasangan calon yang berkompetisi. Partai-partai yang calonnya kalah pada putaran pertama harus mengubah arah dukungannya.
II.2 Sistem Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia
Di Indonesia telah berulang kali dilangsungkan pemilihan umum yang disebut sebagai pesta demokrasi Pancasila Rakyat Indonesia. Baik sewaktu orde lama, orde baru, dan reformasi. Umumnya ada dua sistem pelaksanaan Pemilihan Umum yang dipakai, yaitu sebagai berikut :
- Sistem Distrik
Sistem ini diselenggarakan berdasarkan lokasi daerah pemilihan, dalam arti tidak membedakan jumlah penduduk, tetapi tempat yang sudah ditentukan.
Sistem ini merupakan sistem pemilihan umum yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik karena kecilnya daerah yang diliputi) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat. Untuk keperluan itu, negara dibagi dalam sejumlah besar distrik dan jumlah wakil rakyat dalam dewan perwakilan rakyat ditentukan oleh jumlah distrik. Calon yang di dalam satu distrik memperoleh suara terbanyak dikatakan pemenang, sedangkan suara-suara yang ditujukan kepada calon-calon lain dianggap hilang dan tidak diperhitungkan lagi, bagaimanapun kecilnya selisih kekalahannya.
Keuntungan Sistem Distrik dapat dilihat yaitu :
- Sistem ini lebih mendorong ke arah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Hal ini akan mendorong partai-partai untuk menyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerja sama, sekurang-kurangnya menjelang pemilihan umum, antara lain melalui stembus accord.
- Fragmentasi partai dan kecenderungan membentuk partai baru dapat dibendung; malahan sistem ini bisa mendorong ke arah penyederhanaan partai secara alami dan tanpa paksaan.
- Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh komunitasnya, sehingga hubungan denga konstituen lebih erat. Dengan demikian si wakil akan lebih cenderung untuk memperjuangkan kepentingan distriknya.
- Bagi partai besar system ini menguntungkan karena melalui distortion effect dapat meraih suara dari pemilih-pemilih lain, sehingga memperoleh kedudukan mayoritas. Dengan demikian, sedikit banyak partai pemenang dapat mengendalikan parlemen.
- Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, sehingga tidak perlu diadakan koalisi dengan partai lain. hal ini mendukung stabilitas nasional.
- Sistem ini sederhana dan mudah untuk diselenggarakan.
Selain itu sistem Distrik juga mempunyai kelemahan yaitu :
- System ini kurang memperhatikan kepentingan partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan-golongan ini terpencar dalam berbagai distrik.
- Sistem ini kurang representatif dalam arti bahwa partai yang calonnya kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya. Hal ini berarti bahwa ada sejumlah suara yang tidak diperhitungkan sama sekali, atau terbuang sia-sia. Dan jika banyak partai mengadu kekuatan, maka jumlah suara yang hilang dapat mencapai jumlah yang besar. Hal ini akan dianggap tidak adil terhadap partai dan golongan yang dirugikan.
- Sistem distrik dian ggap kurang efektif dalam masyarakat yang plural karena terbagi dalam kelompok etnis, religius, dan tribal, sehingga menimbulkan anggapan bahwa kebudayaan nasional yang terpadu secara ideologis dan etnis mungkin merupakan prasyarat bagi suksesnya sistem ini.
- Ada kemungkinan si wakil cenderung untuk lebih memperhatikan kepentingan distrik serta warga distriknya, daripada kepentingan nasional.
- Sistem Proporsional (Perwakilan Berimbang)
Sistem ini didasari jumlah penduduk yang akan menjadi peserta pemilih. Misalnya setiap 40.000 penduduk pemilih memperoleh satu wakil (suara berimbang), sedangkan yang dipilih adalah kelompok orang yang diajukan kontestan pemilu yaitu partai politik. Pemilu tidaklah langsung memilih calon yang didukungnya, karena para calon ditentukan berdasarkan nomor urut calon-calon dari masing-masing parpol atau organisasi social politik (orsospol). Para pemilih adalah memilih tanda gambar atau lambang suatu parpol. Perhitungan suara untuk menentukan jumlah kursi raihan masing-m,asing orsospol, ditentukan melalui pejumlahan suara secara nasional atau penjumlahan pada suatu daerah (provinsi). Masing-masing daerah diberi jatah kursi berdasarkan jumlah penduduk dan kepadatan penduduk di daerah yang bersangkutan.[5] Banyak atau sedikitnya kursi yang diraih adalah ditentukan oleh jumlah suara yang diraih masing-masing parpol atau orsospol peserta pemilihan umum. Calon terpilih untuk menjadi wakil rakyat duitenukan berdasarkan nomor urut calon yang disusun guna mewakili orsospol pada masing-masing daerah. Inilah yang disebut perhitungan suara secara proporsional, bukan menurut distrik pemilihan (yang pada setiap distrik hanya aka nada satu calon yang terpilih). Kelebihan Sistem Proporsional yaitu :
- Dianggap lebih representative karena persentase perolehan suara setiap partai sesuai dengan persentase perolehan kursinya di parlemen. Tidak ada distorsi antara perolehan suara dan perolehan kursi.
- Setiap suara dihitung dan tidak ada yang hilang. Partai kecil dan golongan minoritas diberi kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen. Karena itu masyarakat yang heterogen dan pluralis lebih tertarik pada system ini.
Sedangkan Sistem Proporsional juga mempunyai kelemahan yaitu :
- Kurang mendorong partai-partai yang berintegrasi satu sama lain, malah sebaliknya cenderung mempertajam perbedaan-perbedaan diantara mereka. Bertambahnya jumlah partai dapat menghambat proses integrasi diantara berbagai golongan di masyarakat yang sifatnya pluralis. Hal ini mempermudah fragmenrasi dan berdirinya partai baru yang pluralis.
- Wakil rakyat kurang erat hubungannya dengan konstituennya, tetapi lebih erat dengan partainya (termasuk dalam hal akuntabilitas). Peranan partai lebih menonjol daripada kepribadian seorang wakil rakyat. Akibatnya, system ini member kedudukan kuat kepada pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen melaluin Stelsel daftar (List System).
- Banyaknya partai yang bersaing mempersukar satu partai untuk mencapai mayoritas di parlemen. Dalam system pemerintahan parlementer, hal ini mempersulit terbentuknya pemerintahan yang stabil karena harus mendasarkan diri pada koalisi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Di Indonesia telah berulang kali dilangsungkan Pemilu yang disebut sebagai pesta Demokrasi Pancasila Rakyat Indonesia. Pemilu sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi pada prinsipnya diselenggarakan sebagai sarana kedaulatan rakyat, sarana partisipasi masyarakat. Dalam penerapannya sistem pemilihan di Indonesia telah dilakukan dalam mulai sistem politik demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, hingga reformasi. Dimana sistem Pemilu ini pada hakekatnya adalah sebagai protes dimana kekuatan politik yang eksis betul-betul tunduk dan patuh pada aspirasi rakyat. Aspirasi rakyat, dalam bentuknya yang paling elementer berupa jajak pendapat dengan metodologi yang benar. Hal semacam ini sudah relatif menjadi satu kenyataan dalam sistem politik yang demokratis.
Terdapat dua sistem pelaksanaan pemilu di Indonesia yaitu sistem Distrik dimana Sistem ini diselenggarakan berdasarkan lokasi daerah pemilihan, dalam arti tidak membedakan jumlah penduduk, tetapi tempat yang sudah ditentukan. Dan yang kedua adalah Sistem Proporsional dimana Sistem ini didasari jumlah penduduk yang akan menjadi peserta pemilih. Misalnya setiap 40.000 penduduk pemilih memperoleh satu wakil (suara berimbang), sedangkan yang dipilih adalah kelompok orang yang diajukan kontestan pemilu yaitu partai politik.
Daftar Pustaka
Afriyani, Riza-Nur. 1996. Demokrasi Indonesia Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Syafiie, dkk.Sistem Politik Indonesia : Era Soekarna, Hatta, Syahrir, Aidit, Syafuddin Era Soeharto, Moerdani, Wiranto, Harmoko, Habibie Era Gusdur, Megawati, Amin Rais, Hamzah Haz. Bandung: PT Refika Aditama.
Sahdan Gregorius. 2004. Jalan Transisi Demokrasi : pasca Soeharto. Bantul: Pondok Edukasi.
Noer, M. 2000. Membangun Indonesia Baru, Buku Kesatu. Jakarta: Universitas Nasional Press.
Prihatmoko,J.2005. Pemilihan Kepala Daerah Langsung. Semarang: Pustaka Pelajar.
Sumber Internet :
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/06/pemilu-di-indonesia-sistem.html
http://exchabee.blogspot.com/2012/06/pemilu-pada-masa-reformasi.html
http://serbatani.blogspot.com/2013/09/makalah-tentang-pemilu.html
[1] Noer, M. 2000. Membangun Indonesia Baru, Buku Kesatu. Jakarta: Universitas Nasional Press, hal 42-43.
[2] Sahdan Gregorius. 2004. Jalan Transisi Demokrasi : pasca Soeharto. Bantul: Pondok Edukasi,hal 379.
[3] Prihatmoko,J.2005.Pemilihan Kepala Daerah Langsung.Semarang:Pustaka Pelaja,hal 200-202.
[4]Afriyani, Riza-Nur. 1996. Demokrasi Indonesia Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,hal 149.
[5]Syafiie, dkk.Sistem Politik Indonesia : Era Soekarna, Hatta, Syahrir, Aidit, Syafuddin Era Soeharto, Moerdani, Wiranto, Harmoko, Habibie Era Gusdur, Megawati, Amin Rais, Hamzah Haz. Bandung: PT Refika Aditama.hal 76
Source
No comments:
Post a Comment